Advertisement
HARI BURUH : Karyawan Lama Harus Diupah Lebih Tinggi daripada Karyawan Baru
Advertisement
Hari Buruh di Balai Kota Jogja digelar dalam bentuk senam sehat, jalan sehat, aksi sosial dan berbagai hiburan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Darmawan mengatakan semua perusahaan wajib menerapkan struktur skala pengupahan atau pengupahan yang sesuai dengan masa kerja karyawan.
Karyawan yang memiliki masa kerja lebih lama harus mendapat upah lebih tinggi dibanding karyawan baru.
Batas waktu penerapan struktur skala pengupahan maksimal dua tahun setelah keluarnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Darmawan menyebutkan dari total 4.062 perusahaan, sebanyak 25 persennya belum memiliki struktur skala upah.
“Kami akan tegur perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah,” ujar Darmawan saat menghadiri peringatan http://m.harianjogja.com/?p=813805">Hari Buruh di Komplek Balai Kota Jogja, Senin (1/5/2017).
Peringatan Hari Buruh di Balai Kota Jogja digelar dalam bentuk senam sehat, jalan sehat, aksi sosial dan berbagai hiburan. Aksi ini dihadiri seratusan buruh dan jajaran Pemerintahan Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Internet Tak Sekadar Hadir, Harus Dipakai di Sekolah dan Puskesmas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bantul, Ini Wilayahnya
- Bau Menyengat di Muja Muju, Bongkar Temuan Lansia Meninggal di Rumah
- Kulonprogo Lepas 384 Calon Jemaah Haji, Termuda 19 Tahun
- Jadwal SIM Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 18 April 2026
- Cek Jadwal Prameks Hari Ini Sabtu 18 April 2026, Murah dan Praktis
Advertisement
Advertisement




