Advertisement
HARI BURUH : Karyawan Lama Harus Diupah Lebih Tinggi daripada Karyawan Baru
Advertisement
Hari Buruh di Balai Kota Jogja digelar dalam bentuk senam sehat, jalan sehat, aksi sosial dan berbagai hiburan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Darmawan mengatakan semua perusahaan wajib menerapkan struktur skala pengupahan atau pengupahan yang sesuai dengan masa kerja karyawan.
Karyawan yang memiliki masa kerja lebih lama harus mendapat upah lebih tinggi dibanding karyawan baru.
Batas waktu penerapan struktur skala pengupahan maksimal dua tahun setelah keluarnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Darmawan menyebutkan dari total 4.062 perusahaan, sebanyak 25 persennya belum memiliki struktur skala upah.
“Kami akan tegur perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah,” ujar Darmawan saat menghadiri peringatan http://m.harianjogja.com/?p=813805">Hari Buruh di Komplek Balai Kota Jogja, Senin (1/5/2017).
Peringatan Hari Buruh di Balai Kota Jogja digelar dalam bentuk senam sehat, jalan sehat, aksi sosial dan berbagai hiburan. Aksi ini dihadiri seratusan buruh dan jajaran Pemerintahan Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jadwal Buka Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani
- Jadwal KA Bandara YIA 15 Maret 2026: Rute Tugu-YIA dari Pagi
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 15 Maret 2026, Tiket Rp8.000
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA 15 Maret 2026, Tarif Rp80.000
- Prakiraan Cuaca Jogja 15 Maret 2026: Hujan di Hampir Semua Wilayah
Advertisement
Advertisement




