Advertisement

HARI BURUH : Karyawan Lama Harus Diupah Lebih Tinggi daripada Karyawan Baru

Ujang Hasanudin
Selasa, 02 Mei 2017 - 00:19 WIB
Nina Atmasari
HARI BURUH : Karyawan Lama Harus Diupah Lebih Tinggi daripada Karyawan Baru

Advertisement

Hari Buruh di Balai Kota Jogja digelar dalam bentuk senam sehat, jalan sehat, aksi sosial dan berbagai hiburan

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Darmawan mengatakan semua perusahaan wajib menerapkan struktur skala pengupahan atau pengupahan yang sesuai dengan masa kerja karyawan.

Karyawan yang memiliki masa kerja lebih lama harus mendapat upah lebih tinggi dibanding karyawan baru.

Batas waktu penerapan struktur skala pengupahan maksimal dua tahun setelah keluarnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Darmawan menyebutkan dari total 4.062 perusahaan, sebanyak 25 persennya belum memiliki struktur skala upah.

“Kami akan tegur perusahaan yang belum menyusun struktur skala upah,” ujar Darmawan saat menghadiri peringatan http://m.harianjogja.com/?p=813805">Hari Buruh di Komplek Balai Kota Jogja, Senin (1/5/2017).

Peringatan Hari Buruh di Balai Kota Jogja digelar dalam bentuk senam sehat, jalan sehat, aksi sosial dan berbagai hiburan. Aksi ini dihadiri seratusan buruh dan jajaran Pemerintahan Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Iran Tegaskan Tekad Balas Agresi AS dan Israel, Pastikan Tak Terulang

Iran Tegaskan Tekad Balas Agresi AS dan Israel, Pastikan Tak Terulang

News
| Senin, 30 Maret 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement