Advertisement

TAMBANG MAUT GUNUNGKIDUL : Berkas Tersangka Gombel Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

David Kurniawan
Rabu, 03 Mei 2017 - 17:11 WIB
Nina Atmasari
TAMBANG MAUT GUNUNGKIDUL : Berkas Tersangka Gombel Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Advertisement

Berkas perkara kasus tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen dengan tersangka Gombel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul

 

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Berkas perkara kasus http://m.harianjogja.com/?p=807230">tambang maut di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen dengan tersangka Gombel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul Senin (24/4/2017) lalu.

Hingga sekarang, pihak kepolisian masih menunggu tindak lanjut apakah berkas itu telah dinyatakan lengkap atau belum.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengungkapkan, pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan dari penyidik dari Kejaksaan.

Menurut dia, jika berkas itu telah dinyatakan lengkap (P21), maka pihaknya siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Namun, apabila berkas yang diserahkan masih dinyatakan belum lengkap maka kami siap memperbaiki kekurangan atau catatan yang diberikan oleh jaksa.

“Kita tunggu saja. Yang jelas, berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan sejak satu minggu lalu. Mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan lancar sehingga dapat lanjut ke proses hukum berikutnya,” kata Rudy kepada wartawan, Senin (2/5/2017).

Dia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan pasca kejadian runtuhnya tebing di Dusun Jentir yang mengakibatkan dua korban meninggal, polisi menetapkan Gombel sebagai tersangka. Penetapan dilakukan erat kaitannya dengan dugaan aktivitas tambang yang dilakukan secara illegal.

“Kita sudah dalami secara seksama dan sampai mendatangkan saksi ahli terkait dengan masalah perizinan tambang. Hasilnya kami menetapkan anak korban [Gombel] sebagai tersangka,” ujar mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bantul ini.

Rudy mengungkapkan, tersangka Gombel dijerat dengan Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara pasal 158. Tersangka dinilai telah melanggar anturan dengan melakukan kegiatan tambang tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Penetapan tersangka ini, kami lakukan pada Senin [27/3] lalu,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sihit Isnugroho mengaku belum menerima secara langsung berkas pelimpahan tamang ilegal dengan tersangka Gombel. Namun demikian, ia berjanji akan melakukan pengecekan terhadap jajaran di bawahanya untuk mengetahui apakah berkas tersebut masuk atau belum. “Maaf saya sedang dinas di luar kota, jadi belum bisa mengecek secara langsung,” kata Sihit saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, jika benar berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan, maka ada tenggat waktu selama 14 hari untuk menyatakan berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

“Ya kalau sudah lengkap bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya, tapi kalau belum akan dikembalikan ke penyidik kepolisian,” ujar Sihit.

Untuk diketahui, kasus tambang Ngawen mencuat saat ada musibah http://m.harianjogja.com/?p=798768">runtuhnya tebing bukit Gunung Butak di Dusun Jentir pada Jumat (2/4/2017) lalu.

Peristiwa itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Diduga rutuhnya tebing bukit dikarenkan aktivitas tambang dilakukan di sekitar lokasi reruntuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement