Advertisement

Ada Konflik, Desa Dadapayu Tak Dapat Cairkan ADD dan DD

Irwan A Syambudi
Senin, 08 Mei 2017 - 20:19 WIB
Nina Atmasari
Ada Konflik, Desa Dadapayu Tak Dapat Cairkan ADD dan DD LBH Jogja menerima aduan warga Dadapayu, Semanu, Gunungkidul terkait Kasus Pungli yang dilakukan Kades Dadapayu, Rukamta di Kantor LBH Jogja, Kamis (23/2/2017). (Mayang Nova Lestari/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pememerintah Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu hingga kini belum dapat mencaikan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Pememerintah http://m.harianjogja.com/?p=807483">Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu hingga kini belum dapat mencaikan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), lantaran belum dapat memenuhi persyaratan. Hal itu disebabkan berlarutnya konfik antara warga dan kepala desa (Kades).

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD), Sudjoko mengatakan selama 2017 ini Pemerintah Desa Dadapayu belum memenuhi kewajibannya.

Salah satunya adalah pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (LPJ APBDes) 2016 sebagai syarat pencairan ADD dan DD.

“Hanya Dadapayu saja yang belum mencairkan ADD dan DD yang semuanya itu masuk komponen ABPDes. Ini karena Dadapayu belum memenuhi persyaratan untuk pencairan dana tersebut,” kata dia, Minggu (7/5/2017).

Padahal, sejatinya Dadapayu dapat mencairkan sekitar Rp1,4 Miliar. Dan pencairan tahap pertama ADD yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Gunungkidul, dan DD yang bersumber dari pemerintah pusat sudah dapat dilakukan pada akhir April lalu.

Namun lantaran Pemerintah Desa Dadapayu belum dapat meyelesaikan kewajibanya, maka dana tersebut belum dapat disalurkan. Sehingga otomatis hal itu menghambat pembangunan desa.

“Kalau pemerintahnya tidak masalah, tapi ya kasihan masyarakatnya karena tidak dapat mengakses dana itu,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Desa Dadapayu, Rukamto terancam saksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul lantaran tidak dapat memenuhi kewajibannya itu. Menurut Sudjoko, pemkab telah menyiapkan sanksi tegas untuk Rukamto.

Setelah sebelumya mendapatkan Surat Peringatan (SP) I dan II, kemungkinan besar dalam waktu dekat akan mendapatkan SP III. “Ketiga itu bentuknya final, entah itu nanti bisa berbentuk pemberhentian sementara atau saksi lainnya,” kata dia.

Sementara Itu, salah seorang tokoh masyarakat Dadapayu, Herman mengatakan persoalan dana malah bukan menjadi masalah bagi sebagian warga. Namun yang terpenting kata dia Pemkab segera memberikan sikap tegas terhadap konflik yang terjadi di Dadapayu.

“Meskipun dana belum cair tapi masyarakat tidak terlalu mempertanyakan itu. Yang jadi pertanyaan masyarakat adalah status Kades yang selama ini masih mengambang. Kalau pemkab tidak segera bertindak tegas malah nanti warga bergerak lagi,” katanya.

Sebelumnya konflik antara warga dan Kedes Dadapayu memuncak pada Oktober 2016 silam. Kades diduga kuat telah melakukan pungutan liar terhadap calon perangkat desa. Sehingga warga kemudian menuntut Rukamto mundur dengan melakukan aksi di Balai Desa.

Berkali-kali warga melakukan aksi, namun Rukamto tak bergeming. Malah Rukamto melaporkan sejumlah warga yang melakukan aksi ke polisi, dengan tuduhan telah merusak fasilitas desa dan fasilitas pribadinya. Hingga kemudian sejumlah warga ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement