Advertisement
PILKADA JOGJA : 3 PPK Dinyatakan Tidak Bersalah, Apa Dasarnya?

Advertisement
Pilkada Jogja, kasus PPK akhirnya diputus tak bersalah
Harianjogja.com, JOGJA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketiga panitia penyelenggara kecamatan (PPK) tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana yang dituduhkan. DKPP meminta KPU Kota Jogja untuk merehabilitasi nama ketiga PPK tersebut. Ketiga PPK itu adalah PPK Gondokusuman, PPK Danurejan, dan PPK Umbulharjo.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/07/pilkada-jogja-hasil-penyelesaian-netralitas-asn-rahasia-815026">PILKADA JOGJA : Hasil Penyelesaian Netralitas ASN Rahasia
Keputusan DKPP ini diungkapkan dalam sidang kode etik di Jakarta, Rabu (10/5/2017). Sidang tersebut juga disiarkan langsung melalui video teleconference di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY yang dihadiri komisioner Bawaslu, komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja, dan Panwas Kota Jogja.
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan segera menindaklanjuti keputusan hasil sidang DKPP dengan menggelar sidang pleno dan merehabilitasi nama ketiga PPK.
"Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat. Yang jelas sudah ada keputusan final bahwa ketiga PPK tidak melanggar kode etik," kata Wawan.
Menurut Wawan masih ada waktu tujuh hari setelah putusan DKPP keluar untuk menindaklanjuti. Diketahui ketiga PPK dilaporkan ke Panwas Kota Jogja karena tidak mau membuka kotak suara saat proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Jogja.
Dalam sidang DKPP, dijelaskan bahwa rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan untuk membuka kota suara tidak didasarkan pada asas kepastian hukum, melainkan hanya asumsi. DKPP pun memerintahkan Panwas Kota untuk membina Panwascam supaya lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas.
Ketua Panwas Kota Jogja, Agus Muhammad Yasin, mengaku menerima putusan DKPP karena sudah menjadi putusan final. Pihaknya juga segera menindaklanjuti rekomendasi DKPP untuk membina Panwascam khususnya soal regulasi dan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin (14/7/2025)
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement