Pilihan Lurah Gunungkidul, 11 Petahana Tersungkur
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)
Desa Dadapayu masih punya cerita panjang.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Surat Peringatan (SP) III kepada Kepala Desa Dadapayu, Rukamto. Konsekuensi dari peringatan ini, yang bersangkutan diberhentikan menjadi kepala desa selama 20 hari kerja.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/14/dapat-sp-iii-kepala-desa-dadapayu-diberhentikan-sementara-816691">Dapat SP III, Kepala Desa Dadapayu Diberhentikan Sementara
Camat Semanu Huntoro Purbo Wargono menjelaskan, keputusan memberikan SP III kepada Rukamto tidak lepas kinerjanya sebagai kades yang dinilai belum baik. Hal itu terlihat dari sisi pengelolaan anggaran dan perencanaan yang dimiliki. Hingga saat ini, Dadapayu merupakan satu-satunya desa yang belum dapat mencairkan dana desa dari pemerintah pusat atau pun Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD kabupaten.
“Sebagai buktinya, yang bersangkutan [Rukamto] belum menyelesaikan LPJ APBDes 2016 dan juga APBDes 2017,” katanya kepada Harianjogja.com, Sabtu (13/5/2017).
Huntoro pun berpendapat, dengan pemberhentian ini diharapkan Rukamto dapat memperbaiki hubungan dan komunikasi dengan internal di Pemerintahan Desa Dadapayu. Tujuannya agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
“Pemberhentian ini masih sementara, tapi jika dia [Rukamto] tidak bisa memperbaiki kondisi di internal desa, maka sanksi yang diberikan dapat lebih tegas lagi,” imbuh dia.
Terpisah, Kades Dadapayu Rukamto saat dikonfirmasi kemarin membenarkan jika dirinya diberhentikan sementara sebagai kades. Ia pun mengaku sudah mendapatkan surat pemberhentian sementara itu dari Pemkab Gunungkidul. “Sudah saya terima dan sejak Rabu [10/5] lalu, saya istirahat dulu sebagai kades,” kata Rukamto.
Menurut dia, jangka waktu pemberhentian selama 20 hari akan digunakan untuk beristirahat dari aktivitas pemerintahan desa. Rukamto pun berencana memanfaatkan waktu tersebut untuk menjalankan ibadah Umrah. “Sudah saya buat rencana. Kalau tidak halangan saya akan berangkat ke Tanah Suci,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.