Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Perda Mengenai BPHTB Jadi Acuan Pemkab

Advertisement
Bandara Kulonprogo, DPRD mengingatkan kewajiban Angkasa Pura
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Soal pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) New Yogyakarta International Airport (NYIA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo menyerahkan hasil kajian hukum terkait kepada pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Advertisement
Triyono Asisten II Sekda Kulonprogo mengatakan akan tetap menunggu jawaban dari pusat setelah dijanjikan bahwa hasil kajian tersebut bakal menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
Baca Juga : http://www.harianjogja.com/2017/05/15/bandara-kulonprogo-soal-pembayaran-bphtb-angkasa-pura-tidak-bisa-lepas-tangan-816983">BANDARA KULONPROGO : Soal Pembayaran BPHTB, Angkasa Pura Tidak Bisa Lepas Tangan
Triyono masih berharap dana BPHTB bisa masuk dalam pendapatan daerah pada APBD 2017. Pemkab Kulonprogo merujuk pada Peraturan Daerah No.9/2010 tentang BPHTB. Aturan tersebut menyatakan pembebasan kewajiban pembayaran BPHTB hanya berlaku bagi lahan yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak berorientasi profit. Hal itu tidak selaras dengan posisi PT Angkasa Pura I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang jelas berorientasi profit.
“Logika kami begitu. Kalau Angkasa Pura punya landasan yuridis yang lain, ya monggo,” ujar Triyono, Senin (15/5/2017).
Mengenai potensi ketidaktertiban administrasi yang dikhawatirkan Komisi II DPR RI, Triyono yakin semuanya sudah disusun sesuai peraturan berlaku sehingga tidak ada yang menyimpang pada mekanisme anggarannya. Meski begitu, Pemkab Kulonprogo siap berkomunikasi dengan ORI sebagai langkah antisipasi.
Sementara itu, Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Didik Catur menyatakan masih menunggu arahan dan keputusan dari pusat terkait BPHTB.
“Dalam setiap proses kami selalu ada pendampingan oleh JPN atau Jaksa Pengacara Negara. Untuk itulah kami mintakan LO [legal opinion] Kejaksaan Tinggi DIY,” kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Masih ada 1.744 Kasus HIV di Kota Jogja, Layanan Pengobatan Dipermudah
- 1.000 Petugas SPPG Bantul Dibekali Pelatihan Penjamah Makanan
- KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji di Polresta Jogja
- 1,3 Juta Liter Air Didistribusikan BPBD Bantul ke Wilayah Kekeringan
- Terdakwa Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun
Advertisement
Advertisement