Hajatan FIFGROUP Sleman II Diserbu Pengunjung
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
Balita Muhammad Syaqif Dirga Krisnawan di Ruang IMC RSPU dr Sardjito dengan ditunggui oleh pamannya Kantun Basuki, Rabu (28/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet
Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet dalam kasus http://m.harianjogja.com/?p=779005">kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=779005">KECELAKAAN SLEMAN : Suami Istri Jadi Korban Tabrakan Maut
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman lima bulan penjara. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir dengan vonis tersebut. Pasalnya, vonis tersebut masih di bawah tuntutan JPU yakni lima tahun penjara.
Jaksa M. Ismet Karnawan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebabnya, kata Ismet, ada pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang perlu dikonsultasikan dengan atasannya.
"Kalau pertimbangannya dinilai bermasalah, ya kami akan banding. Kami konsultasikan dulu dengan atasan," kata Ismet usai sidang, Senin (22/5/2017).
Hal senada disampaikan terdakwa Herman. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, Zulfikar Siregar dan Putu Agus Wiranata, terdakwa masih akan pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Baik terdakwa maupun JPU diberi waktu selama seminggu oleh majelis hakim untuk menerima atau tidak vonis tersebut. "Terdakwa punya hak untuk menyatakan banding," kata Christina.
Kasus kecelakaan yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Kamis (22/12/2016) di Jalan Magelang Dusun Kutu Asem, Sinduadi, Mlati. Saat itu, kedua korban Sutrisno dan Sri Kanthi mengendarai motor bersama salah seorang anaknya, Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan.
Akibat peristiwa itu, Sutrisno dan Kanthi meninggal dunia. Syaqif yang saat itu berumur empat bulan harus dirawat di RSUP dr Sardjito karena menderita pendarahan serius hingga koma. Saat ini, Syafiq masih dirawat oleh keluarga besarnya di Mancasan, Wirobrajan, Jogja.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=806090">KECELAKAAN SLEMAN : Luka di Kepala Akibatkan Tangan & Kaki Taasqif Sering Getar Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
Pemerintah membentuk posko terpadu untuk menangani gempa NTT dan mempercepat pemulihan jalan, jembatan, rumah sakit, listrik, serta internet.
Dua Pos Lantas di Surabaya dilempari bom molotov. Polisi menangkap pelaku dan masih menyelidiki motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Harga emas menguat 0,84% sepekan dan diprediksi melanjutkan reli. Emas berpeluang menguji level US$4.503 per troy ounce.
Australia dan Malaysia menyampaikan belasungkawa atas gempa M7,7 di NTT yang berdampak pada ribuan warga dan menewaskan 47 orang.
BPC HIPMI Kota Yogyakarta mempertemukan lebih dari 50 peserta pitching dengan investor melalui Jogja Investment Arena 2026.