Advertisement

Penabrak Pasutri di Jalan Magelang Divonis 3 Tahun 5 Bulan

Abdul Hamied Razak
Senin, 22 Mei 2017 - 18:55 WIB
Nina Atmasari
Penabrak Pasutri di Jalan Magelang Divonis 3 Tahun 5 Bulan Balita Muhammad Syaqif Dirga Krisnawan di Ruang IMC RSPU dr Sardjito dengan ditunggui oleh pamannya Kantun Basuki, Rabu (28/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet

 
Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet dalam kasus http://m.harianjogja.com/?p=779005">kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=779005">KECELAKAAN SLEMAN : Suami Istri Jadi Korban Tabrakan Maut

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman lima bulan penjara. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir dengan vonis tersebut. Pasalnya, vonis tersebut masih di bawah tuntutan JPU yakni lima tahun penjara.

Jaksa M. Ismet Karnawan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebabnya, kata Ismet, ada pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang perlu dikonsultasikan dengan atasannya.

"Kalau pertimbangannya dinilai bermasalah, ya kami akan banding. Kami konsultasikan dulu dengan atasan," kata Ismet usai sidang, Senin (22/5/2017).

Hal senada disampaikan terdakwa Herman. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, Zulfikar Siregar dan Putu Agus Wiranata, terdakwa masih akan pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Baik terdakwa maupun JPU diberi waktu selama seminggu oleh majelis hakim untuk menerima atau tidak vonis tersebut. "Terdakwa punya hak untuk menyatakan banding," kata Christina.

Kasus kecelakaan yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Kamis (22/12/2016) di Jalan Magelang Dusun Kutu Asem, Sinduadi, Mlati. Saat itu, kedua korban Sutrisno dan Sri Kanthi mengendarai motor bersama salah seorang anaknya, Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan.

Akibat peristiwa itu, Sutrisno dan Kanthi meninggal dunia. Syaqif yang saat itu berumur empat bulan harus dirawat di RSUP dr Sardjito karena menderita pendarahan serius hingga koma. Saat ini, Syafiq masih dirawat oleh keluarga besarnya di Mancasan, Wirobrajan, Jogja.

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=806090">KECELAKAAN SLEMAN : Luka di Kepala Akibatkan Tangan & Kaki Taasqif Sering Getar Sendiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement