Top 10 News Jogja 17 Juni 2026: Mubeng Beteng hingga Gempa Sigi
Top 10 berita Jogja hari ini 17 Juni 2026, dari Mubeng Beteng, BBM, cuaca, hingga Piala Dunia dan gempa Sigi.
Balita Muhammad Syaqif Dirga Krisnawan di Ruang IMC RSPU dr Sardjito dengan ditunggui oleh pamannya Kantun Basuki, Rabu (28/12/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet
Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis tiga tahun lima bulan penjara kepada terdakwa Herman Johanis Banoet dalam kasus http://m.harianjogja.com/?p=779005">kecelakaan yang menewaskan kedua orangtua Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=779005">KECELAKAAN SLEMAN : Suami Istri Jadi Korban Tabrakan Maut
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman lima bulan penjara. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir dengan vonis tersebut. Pasalnya, vonis tersebut masih di bawah tuntutan JPU yakni lima tahun penjara.
Jaksa M. Ismet Karnawan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sebabnya, kata Ismet, ada pertimbangan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang perlu dikonsultasikan dengan atasannya.
"Kalau pertimbangannya dinilai bermasalah, ya kami akan banding. Kami konsultasikan dulu dengan atasan," kata Ismet usai sidang, Senin (22/5/2017).
Hal senada disampaikan terdakwa Herman. Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati, Zulfikar Siregar dan Putu Agus Wiranata, terdakwa masih akan pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Baik terdakwa maupun JPU diberi waktu selama seminggu oleh majelis hakim untuk menerima atau tidak vonis tersebut. "Terdakwa punya hak untuk menyatakan banding," kata Christina.
Kasus kecelakaan yang sempat menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Kamis (22/12/2016) di Jalan Magelang Dusun Kutu Asem, Sinduadi, Mlati. Saat itu, kedua korban Sutrisno dan Sri Kanthi mengendarai motor bersama salah seorang anaknya, Muhammad Syaqif Dirga Triskanadifan.
Akibat peristiwa itu, Sutrisno dan Kanthi meninggal dunia. Syaqif yang saat itu berumur empat bulan harus dirawat di RSUP dr Sardjito karena menderita pendarahan serius hingga koma. Saat ini, Syafiq masih dirawat oleh keluarga besarnya di Mancasan, Wirobrajan, Jogja.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=806090">KECELAKAAN SLEMAN : Luka di Kepala Akibatkan Tangan & Kaki Taasqif Sering Getar Sendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Top 10 berita Jogja hari ini 17 Juni 2026, dari Mubeng Beteng, BBM, cuaca, hingga Piala Dunia dan gempa Sigi.
Komdigi mengingatkan ancaman penipuan AI dan deepfake yang makin marak. Kerugian akibat kejahatan digital tercatat mencapai Rp9 triliun.
Lonjakan wisatawan sore hingga malam di Pantai Glagah dan Congot mendorong Dispar Kulonprogo memperpanjang jam operasional TPR demi mengoptimalkan PAD.
TelkomGroup dan Mitratel menanam 2.000 fragmen terumbu karang di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, untuk mendukung pemulihan ekosistem laut.
Harga batu bara acuan periode II Juni 2026 naik menjadi US$123,91 per ton. ESDM menyiapkan relaksasi kuota produksi menyusul kenaikan harga global.
KPK memeriksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.