Advertisement
RAMADAN 2017 : Ormas Gelar Sweeping, Konsekuensi Hukum Menanti

Advertisement
Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/22/ramadan-2017-hiburan-malam-harus-tutup-selama-bulan-puasa-818767">RAMADAN 2017 : Hiburan Malam Harus Tutup Selama Bulan Puasa
Untuk warung makan yang buka pada siang hari, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengimbau tidak membuka warung secara transparan, atau setidaknya ditutup dengan tirai. Agenda malam syiar Islam yang mengundang banyak orang pun dibatasi hanya boleh dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.
"Pengusaha hiburan dan even organizer akan kita ingatkan dalam surat edaran nanti," ujar Nurwidi, Senin (23/5/2017).
Kapolresta Jogja, Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi dan kondisi Jogja tetap aman dan nyaman. Ia meminta tidak ada sweeping dari ormas.
"Kalau ada pelanggaran jangan main hakim sendiri. Konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum," tegas Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement