Advertisement
RAMADAN 2017 : Ormas Gelar Sweeping, Konsekuensi Hukum Menanti

Advertisement
Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/22/ramadan-2017-hiburan-malam-harus-tutup-selama-bulan-puasa-818767">RAMADAN 2017 : Hiburan Malam Harus Tutup Selama Bulan Puasa
Untuk warung makan yang buka pada siang hari, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengimbau tidak membuka warung secara transparan, atau setidaknya ditutup dengan tirai. Agenda malam syiar Islam yang mengundang banyak orang pun dibatasi hanya boleh dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.
"Pengusaha hiburan dan even organizer akan kita ingatkan dalam surat edaran nanti," ujar Nurwidi, Senin (23/5/2017).
Kapolresta Jogja, Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi dan kondisi Jogja tetap aman dan nyaman. Ia meminta tidak ada sweeping dari ormas.
"Kalau ada pelanggaran jangan main hakim sendiri. Konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum," tegas Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Pemda DIY-BSSN Ditingkatkan untuk Keamanan Siber
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
Advertisement
Advertisement