Advertisement
RAMADAN 2017 : Ormas Gelar Sweeping, Konsekuensi Hukum Menanti
Advertisement
Ramadan 2017, Pemkot mengeluarkan peraturan
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Peraturan Wali Kota Jogja tentang larangan beroperasinya tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/05/22/ramadan-2017-hiburan-malam-harus-tutup-selama-bulan-puasa-818767">RAMADAN 2017 : Hiburan Malam Harus Tutup Selama Bulan Puasa
Untuk warung makan yang buka pada siang hari, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana mengimbau tidak membuka warung secara transparan, atau setidaknya ditutup dengan tirai. Agenda malam syiar Islam yang mengundang banyak orang pun dibatasi hanya boleh dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB.
"Pengusaha hiburan dan even organizer akan kita ingatkan dalam surat edaran nanti," ujar Nurwidi, Senin (23/5/2017).
Kapolresta Jogja, Komisaris Besar Polisi Tommy Wibisono juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga situasi dan kondisi Jogja tetap aman dan nyaman. Ia meminta tidak ada sweeping dari ormas.
"Kalau ada pelanggaran jangan main hakim sendiri. Konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum," tegas Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Warga Gunungkidul Tertipu Renovasi Masjid, Bangunan Telanjur Dibongkar
- Rawan Kecelakaan, Jembatan di Sendangrejo Akan Diperlebar
- Libur Nataru 2025, Kunjungan Wisata DIY Tembus 2,27 Juta
- Groundsill Srandakan Dibangun Lebih Kuat, Progres 40 Persen
- Rutan Wates Direncanakan Pindah, Lahan untuk Masjid Raya
Advertisement
Advertisement




