Advertisement

RAMADAN 2017 : Pengawasan Bahan Pangan Diperketat

Rima Sekarani
Jum'at, 26 Mei 2017 - 15:21 WIB
Nina Atmasari
RAMADAN 2017 : Pengawasan Bahan Pangan Diperketat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan makanan dan minuman di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bengawan, Kamis (9/4/2015). Sebagai hasil razia makanan itu, terungkap adanya camilan kedaluarsa di pasar Solo. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI - Solopos)

Advertisement

Pemkab Kulonprogo memperketat upaya perlindungan konsumen terkait keamanan bahan pangan selama bulan Ramadan

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo memperketat upaya perlindungan konsumen terkait keamanan bahan pangan selama bulan Ramadan. Operasi pengawasan bakal dilaksanakan secara berkala dan ditingkatkan intensitasnya hingga mendekati lebaran.

Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta mengatakan, setidaknya ada lima perundangan yang akan dikawal. Diantaranya Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang No.31/2004 tentang Perikanan, Undang-undang No.36/2009 tentang Kesehatan, Undang-undang No.18/2012 tentang Pangan, serta Undang-undang No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Giat pengawasan tidak hanya dilaksanakan pagi tapi bisa juga sore. Sasaran utamanya pasar-pasar di wilayah Kulonprogo,” ujar Duana, Kamis (25/5/2017).

Tim terpadu melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kulonprogo. Semuanya akan berkolaborasi dengan dikoordinasi oleh Satpol PP Kulonprogo.

Duana memaparkan, tim akan bekerja sama dalam pengujian penggunaan zat berbahaya yang mungkin terkandung dalam produk makanan dan minuman, seperti formalin, residu pestisida, dan bahan pewarna. Tim juga menaruh perhatian terhadap batas kedaluarsa dan izin edar produk pangan, obat, dan kosmetik.

Temuan yang ada akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan berlaku, mulai dari upaya pembinaan, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan ke pihak yang lebih berwenang.

“Misalnya mengamankan kosmetik ilegal atau kedaluarsa itu kewenangan BBPOM tapi Dinkes bisa mengomunikasikan mengenai temuan tim di lapangan,” kata Duana menjelaskan.

Duana menambahkan, tim terpadu juga meminta pendampingan dari Polres Kulonprogo setiap kali menyelenggaran operasi pengawasan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya temuan kasus besar, terlebih yang mengarah pada tindakan kriminal.

“Kegiatan pengawasan akan dilaksanakan sampai H-1 lebaran karena pengalaman di tahun sebelumnya justru saat itu rawan terjadi pelanggaran,” ungkap Duana kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement