Advertisement
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Belum Memuat Jumlah Kuota Taksi Online

Advertisement
Pemda DIY tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait taksi online.
Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait http://m.harianjogja.com/?p=815534">taksi online. Di dalam aturan ini tidak menyatakan secara tegas pembatasan melalui jumlah kuota taksi online karena masih akan dilakukan kajian. Jumlah kuota akan ditentukan pasca ditetapkan Pergub melalui surat keputusan (SK) Gubernur DIY.
Advertisement
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi memastikan Pergub terkaithttp://m.harianjogja.com/?p=815535"> taksi online saat ini tengah dipersiapkan. Pembahasan telah melewati Dinas Perhubungan DIY, bahkan pada pekan lalu draftnya sudah masuk ke Biro Hukum Setda DIY.
"Yang jelas ada perkembangan, terkait draf, sudah lepas dari kami [Dishub], tampaknya di Biro Hukum terakhir itu," ungkap Gatot, Minggu (28/5/2017).
Gatot mengakui, dalam Pergub tersebut menyebutkan paparan secara umum terkait berbagai hal yang sebelumnya pernah di jelaskan. Mulai dari identitas, tarif hingga kuota bagi taksi online.
Hanya saja, dalam Pergub tersebut tidak disebutkan secara detail, karena masih akan ada aturan turunan berupa SK Gubernur. "Kami mengakomodasi kedua belah pihak," ujarnya.
Terpisah Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto menambahkan, pihaknya sudah menyatakan persetujuan dari sisi hukum terkait Pergub tersebut. Posisi draf, hingga akhir pekan lalu telah diserahkan ke Sekda DIY.
Oleh karena itu, jika Gubernur DIY menyetujui, maka Pergub Taksi Online bisa ditetapkan sesuai target, yaitu 30 Mei 2017. "Terakhir sudah di meja Sekda, kalau Gubernur sudah setuju, bisa langsung ditetapkan," kata dia.
Menurut Dewo, dalam Pergub tersebut secara umum membolehkan beroperasinya taksi online, namun ke depan akan ada pembatasan. Hanya saja, soal pembatasan kuota tersebut belum dinyatakan jumlahnya secara tegas di dalam Pergub. Karena hal itu butuh kajian dan kemudian ditetapkan kuotanya melalui SK Gubernur.
"Jumlahnya harus dibatasi, karena space jalan kita kan terbatas. Tetapi kayaknya [di Pergub ini] nggak ada batasan, nanti akan dianalisa oleh Dinas Perhubungan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Jember, 2 Warga Meninggal Dunia
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Warga Meriahkan Hantaru 2025 di Sport Center Sumberagung Jetis
- Jadwal KA Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini 13 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
Advertisement
Advertisement