Lokasi SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 dan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.
Ratusan supir taksi melakukan aksi unjuk rasa dan memadati jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3). Pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera menutup transportasi umum berbasis aplikasi online. ANTARA FOTO/Yossy Widya/nz/16
Polemik taksi online, Pergub DIY segera berlaku
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait taksi online. Pemilik usaha jasa taksi online diminta segera mempersiapkan diri untuk mengurus perizinan.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=820699&preview=true">POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Terbit, Pemilik Usaha Wajib Berizin
Dari sekian banyak unsur terpenting terkait taksi online adalah legalitas atau izin mereka untuk dapat beroperasi. Jika setelah ada aturan, tetapi taksi online belum memiliki izin atau tak sesuai ketentuan, maka pihaknya bisa melakukan penindakan.
"Dengan legal kan kita bisa berbuat sesuatu. Legalitas kalau sudah iya artinya kami bisa berbuat berdasarkan regulasi yang ada. Harus punya stiker, kalau di lapangan tidak muncul itu kan bisa tindak. Kalau sekarang belum ada legalitas kan menindaknya juga belum ada pegangannya," jelas Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi, Senin (29/5/2017)
Jika aturan mulai diberlakukan, Gatot meyakini pihak taksi online tidak akan mematok harga semurah saat ini. Mengingat mereka harus mengurus berbagai tahapan perizinan. Seperti harus mengurus KIR hingga membayar pajak, hingga syarat berbadan hukum dan kepemilikan garasi secara bersama. Meski demikian, terkait tarif akan ditentukan melalui SK Gubernur DIY, bersamaan dengan kuota, pasca diterbitkannya Pergub. Itupun harus melalui persetujuan dari pemerintah pusat.
Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono menambahkan, setelah berbagai persyaratan seperti bengkel garasi dan izin dinyatakan selesai, barulah ada rekomendasi untuk izin operasi. Semua harus melalui tahapan tersebut. Menurutnya sudah ada beberapa taksi online yang menanyakan terkait izin tersebut.
"Sudah ada yang mulai melakukan proses perizinan, banyak yang mulai bertanya tentang syaratnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 18 September 2026 beserta lokasi Satpas, Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C aktif agar tak antre.
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Pemda DIY menjajaki kerja sama dengan Spanyol di bidang ekraf, pariwisata, film, budaya, dan olahraga, termasuk promosi wisata Jogja.
Joanna Wietrzyk minta maaf setelah viral buang air besar saat lomba Hyrox di Beijing. Ia mundur secara retroaktif dan melepaskan poin kemenangannya.
Panpel Persija dilarang menggelar dua laga kandang di DKI, Banten, dan Jabar serta didenda Rp40 juta usai laga kontra Persib.
Gelaran Borobudur Indonesia Expo 2026 di Alun-Alun Kota Magelang pada 17-20 September 2026 diharapkan mampu menjadi pengungkit perekonomian daerah setempat