Advertisement

POLEMIK TAKSI ONLINE : Legalitas Diyakini Akan Mendongkrak Layanan Taksi Daring

Sunartono
Selasa, 30 Mei 2017 - 10:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
POLEMIK TAKSI ONLINE : Legalitas Diyakini Akan Mendongkrak Layanan Taksi Daring Ratusan supir taksi melakukan aksi unjuk rasa dan memadati jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (22/3). Pengemudi angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera menutup transportasi umum berbasis aplikasi online. ANTARA FOTO/Yossy Widya/nz - 16

Advertisement

Polemik taksi online, Pergub DIY segera berlaku

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait taksi online. Pemilik usaha jasa taksi online diminta segera mempersiapkan diri untuk mengurus perizinan.

Advertisement

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=820699&;preview=true">POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Terbit, Pemilik Usaha Wajib Berizin

Dari sekian banyak unsur terpenting terkait taksi online adalah legalitas atau izin mereka untuk dapat beroperasi. Jika setelah ada aturan, tetapi taksi online belum memiliki izin atau tak sesuai ketentuan, maka pihaknya bisa melakukan penindakan.

"Dengan legal kan kita bisa berbuat sesuatu. Legalitas kalau sudah iya artinya kami bisa berbuat berdasarkan regulasi yang ada. Harus punya stiker, kalau di lapangan tidak muncul itu kan bisa tindak. Kalau sekarang belum ada legalitas kan menindaknya juga belum ada pegangannya," jelas Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi, Senin (29/5/2017)

Jika aturan mulai diberlakukan, Gatot meyakini pihak taksi online tidak akan mematok harga semurah saat ini. Mengingat mereka harus mengurus berbagai tahapan perizinan. Seperti harus mengurus KIR hingga membayar pajak, hingga syarat berbadan hukum dan kepemilikan garasi secara bersama. Meski demikian, terkait tarif akan ditentukan melalui SK Gubernur DIY, bersamaan dengan kuota, pasca diterbitkannya Pergub. Itupun harus melalui persetujuan dari pemerintah pusat.

Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DIY Agus Harry Triono menambahkan, setelah berbagai persyaratan seperti bengkel garasi dan izin dinyatakan selesai, barulah ada rekomendasi untuk izin operasi. Semua harus melalui tahapan tersebut. Menurutnya sudah ada beberapa taksi online yang menanyakan terkait izin tersebut.

"Sudah ada yang mulai melakukan proses perizinan, banyak yang mulai bertanya tentang syaratnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement