Advertisement

Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp3,5 Miliar, Pemkot Jogja Diminta Serius Tagih Piutang Pajak

Ujang Hasanudin
Selasa, 30 Mei 2017 - 18:21 WIB
Nina Atmasari
Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp3,5 Miliar, Pemkot Jogja Diminta Serius Tagih Piutang Pajak

Advertisement

Pemerintah Kota Jogja terancam kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp3,5 miliar

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja meminta Pemerintah Kota Jogja serius menagih piutang pajak yang mencapai miliaran rupiah.

Advertisement

Dalam rekomendasi BPK, Pemerintah Kota Jogja terancam kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp3,5 miliar. BPK pun meminta Pemerintah Kota Jogja melakukan tahapan penagihan terhadap wajib pajak dan melakukan pengawasan dan pengelolaan piutang pajak daerah yang bermasalah.

Kemarin, Pansus menggelar rapat internal terkait tindaklanjut rekomendsi BPK, "Besok Rabu [31/5/2017] kita akan klarifikasi Pemkot seberapa jauh yang sudah ditindaklanjuti, apakah sudah tertagih, belum tertagih, atau tidak bisa tertagih," kata Ketua Pansus LHP BPK, Nasrul Khoiri, di DPRD Kota Jogja, Senin (29/5/2017).

Nasrul mengaku belum mendapat laporan tindaklanjut temuan BPK dari Pemerintah Kota Jogja. Ia mencatat dari inventarisasi masalah yang menjadi temuan BPK nilainya mencapai Rp3,558 miliar di antaranya soal wajib pajak hotel tak menyetorkan pajak tahun 2016 senilai Rp474,6 juta.

Kemudian ketidak jelasan wajib pajak Rp590 juta; kekurangan bayar Los pasar Rp36 juta, kekurangan retribusi pasar Rp493 juta; hutang pajak Hotel Shapier Rp493 juta; dan pendapatan reklame dari reklame yang tak berizin dan habis masa izinnya yang berpotensi tidak dapat direalisasikan senilai Rp953 juta.

Nasrul menilai dari beberapa item pendapatan yang berpotensi hilang jika tidak segera ditagih karena Pemerintah Kota Jogja terkesan membiarkan. Obyek pajak yang sudah berpindah kepemilikan tidak segera diperbaharui datanya.

"Kasus pajak Saphier dalam kurun waktu 2011 dan 2012 senilai Rp493 juta harus ada jawabannya. Karena, ada pergantian pemilik." ujar dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap sudah ada perkembangan signifikan dari upaya penagihan pajak yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja. Ia mengatakan Pansus LHP BPK 2016 ditarget selesai pada akhir bulan ini. Karena itu hasil klarifikasi dengan eksekutif nantinya akan segera diambil kesimpulan sebagai rekomendasi pansus.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Kadri Renggono mengatakan sampai kemarin pihaknya terus berupaya melakukan penagihan dan penyuratan pada wajib pajak yang menunggak. Ia mengklaim sudah ada perkembangan yang mencicil pajak, namun ia tidak hapal nominalnya.

Namun sebelumnya wajib pajak yang sudah membayar jumlahnya sekitar Rp350 juta. "Ada penambahan tapi angkanya silahkan ditanyakan ke bidang pajak," kata dia. Kadri juga memastikan akan memberikan klarifikasi ke dewan besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement