Advertisement
Rolling Pejabat Pemkab Bantul Menuai Kritikan

Advertisement
mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Harianjogja.com, BANTUL—Rolling pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul menuai kritikan. Kopyokan pejabat yang dilakukan terhadap 278 aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (26/5/2017) itu dinilai melanggar aspek jabatan dalam pengangkatan.
Advertisement
Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Timbul Harjana menuturkan mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 190 ayat 3 regulasi yang baru diterbitkan April lalu ini disebutkan kebijakan mutasi hanya dapat dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Ketentuan ini tidak hanya mengikat kebijakan mutasi di tingkat pusat tetapi juga di daerah.
“Tidak sedikit di antara mereka [ASN] yang baru dimutasi akhir tahun lalu,” ujar Timbul, Selasa (30/5/2017). Dia pun khawatir mutasi asal-asalan itu akan berdampak pada penurunan kinerja ASN.
Betapa tidak, seluruh ASN dengan jabatan anyar hasil mutasi pertama akhir tahun lalu baru memulai bekerja. Baru saja menjalankan berbagai program dalam APBD 2017. “Baru siap-siap kok sudah dipindah lagi,” ucap Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement