Advertisement
Rolling Pejabat Pemkab Bantul Menuai Kritikan

Advertisement
mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Harianjogja.com, BANTUL—Rolling pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul menuai kritikan. Kopyokan pejabat yang dilakukan terhadap 278 aparatur sipil negara (ASN) pada Jumat (26/5/2017) itu dinilai melanggar aspek jabatan dalam pengangkatan.
Advertisement
Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul Timbul Harjana menuturkan mutasi besar-besaran itu jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 190 ayat 3 regulasi yang baru diterbitkan April lalu ini disebutkan kebijakan mutasi hanya dapat dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Ketentuan ini tidak hanya mengikat kebijakan mutasi di tingkat pusat tetapi juga di daerah.
“Tidak sedikit di antara mereka [ASN] yang baru dimutasi akhir tahun lalu,” ujar Timbul, Selasa (30/5/2017). Dia pun khawatir mutasi asal-asalan itu akan berdampak pada penurunan kinerja ASN.
Betapa tidak, seluruh ASN dengan jabatan anyar hasil mutasi pertama akhir tahun lalu baru memulai bekerja. Baru saja menjalankan berbagai program dalam APBD 2017. “Baru siap-siap kok sudah dipindah lagi,” ucap Timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Kerahkan 100 Personel Bersihkan Sampah Liar di Ring Road Selatan
- Innalillahi, Pesepeda Lansia di Kulonprogo Tewas Ditabrak Mobil
- Dinkes Klaim Kasus DBD di Gunungkidul Menurun
- Tak Perlu Syarat Berkeluarga, Warga Sleman Bisa Ikut Transmigrasi
- Raperda Pertambangan, Sultan Tekankan Cegah Tambang Ilegal dan Eksploitasi Berlebihan
Advertisement