Advertisement

Peredaran Pil Koplo Terbesar di Gunungkidul Terungkap!

David Kurniawan
Jum'at, 16 Juni 2017 - 15:20 WIB
Nina Atmasari
Peredaran Pil Koplo Terbesar di Gunungkidul Terungkap!

Advertisement

Jajaran Polres Gunungkidul  mengungkap peredaran pil koplo terbesar di Gunungkidul

 
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polres Gunungkidul  mengungkap peredaran pil koplo terbesar di Gunungkidul. Hal ini terlihat dari barang bukti yang diperoleh, yakni sebanyak 14.090 pil trihexypenidyl.

Advertisement

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan AAS,24, warga Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Bantul, yang diduga sebagai bandar. Saat ini tersangka masih mejalani pemeriksaan di Mapolres Gunungkidul.

Kapolres Gunungkidul AKBP Muhammad Arif Sugiarto mengatakan, pengungkapan peredaran obat keras jenis trihexypenidyl bermula dari kegiatan operasi penyakit masyarakat.

Pada Sabtu (10/6/2017), jajaran Satresnarkoba mengamankan EK,20, warga Gombong, Ponjong yang membawa 40 butir pil trihexypenidyl. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui EK hanya sebagai pemakai sehingga tidak dapat diproses secara hukum.

Namun demikian, lanjut Arif, dari keterangan EK, polisi berhasil mengendus alur peredaran yang dilakukan oleh AAS. Selanjutnya, polisi pun memburu tersangka di kosnya di daerah Kasihan, Bantul.

“Saat digeledah, awalnya hanya ditemukan 50 butir pil koplo. Tapi setelah dilakukan pengembangan diketemukan 14.000 pil koplo lainnya,” kata Aris kepada wartawan dalam pres rilis yang digelar di Mapolres Gunungkidul, Jumat (16/5/2017).

Menurut dia, dari pengembangan yang dilakukan petugas, AAS termasuk Bandar yang telah beroperasi sejak lama. Hal ini diperkuat dengan cara tersangka menyembunyikan barang bukti yang ditimbun di halaman samping rumah. “Ini yang memperkuat dugaan kami jika tersangka merupakan pemain lama,” ujarnya.

Kanit Resnarkoba Polres Gunungkidul Agus Supriyanta menambahkan, pengungkapan  pil koplo dengan barang bukti 14.090 pil ini merupakan yang terbesar. Sebab selama ini, peredaran yang berhasil diungkap hanya di kisaran ribuan butir. “Ini yang terbesar karena sebelumnya hanya 3.000 pil koplo,” kata Agus.

Dia menambahkan, selain mengaman tersangka dan pil sebanyak 1.090 butir, polisi juga mengamankan dua buah ponsel, dua box plastic dan 14 botol. Atas perbuatannya itu, tersangka AAS dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No.36/2009 tentnag Kesehatan.

“AAS disangkakan menjual obat-obat itu tanpa surat izin edar resmi. Dia kami ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:42 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement