Advertisement

Bangunan Liar di Pantai Glagah Tak akan Dapat Ganti Rugi

Rima Sekarani
Selasa, 04 Juli 2017 - 09:55 WIB
Nina Atmasari
Bangunan Liar di Pantai Glagah Tak akan Dapat Ganti Rugi

Advertisement

Pemkab Kulonprogo memberi peringatan tegas kepada warga yang diketahui mendirikan bangunan liar di sempadan Pantai Glagah, Temon

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo memberi peringatan tegas kepada warga yang diketahui mendirikan bangunan liar di sempadan Pantai Glagah, Temon.

Advertisement

Bangunan itu tidak akan mendapatkan ganti rugi jika dilakukan penggusuran demi kepentingan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Peringatan tersebut disampaikan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah penginapan dan panti pijat yang ada di sempadan Pantai Glagah, Senin (3/7/2017). Beberapa usaha jasa pariwisata tersebut terlihat beroperasi menggunakan bangunan baru.

Pemilik bangunan diminta tidak melanjutkan pengerjaan fisik. Hal itu karena keberadaan bangunan liar menyalahi Perda DIY No.16/2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Area tersebut juga akan masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) bandara.

Dengan demikian, bangunan liar itu bisa saja dibongkar sewaktu-waktu tanpa diberikan ganti rugi. "Tempat ini akan kita bersihkan. Tolong disetop bangunnya dari pada nanti rugi. Kalau digusur tidak ada gantinya," kata Hasto.

Hasto menyarankan pemilik bangunan liar membuka usaha di lokasi lain yang tidak menyalahi aturan. Dia juga mengatakan jika Pemkab Kulonprogo siap memfasilitasi kebutuhan warga.

Seorang pemilik bangunan yang ikut terkena sidak pagi itu, Bento mengatakan jika bangunan liar di sempadan Pantai Glagah didirikan oleh warga yang mendukung pembangunan bandara dan pemerintah. Dia pun menyatakan tidak akan melanjutkan pembangunan penginapan miliknya. "Menerima apa adanya karena ternyata memang tidak boleh," ujar warga Desa Glagah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement