Advertisement
Perda Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik Disahkan, Satpol PP Siap Eksekusi
Advertisement
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja siap mengeksekusi menara-menara telekomunikasi yang melanggar
Harianjogja.com, JOGJA -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja siap mengeksekusi menara-menara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik yang baru disahkan dua hari lalu.
Advertisement
Perda tersebut disahkan dengan catatan Pemerintah Kota Jogja diber waktu tiga bulan untuk menertibkan menara-menara yang melanggar. "Yakin rekomendasi pansus bisa dilaksanakan sesuai tahapan yang disampaikan. Jangan sampai lebihi waktu," kata Kepala Satol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana, Selasa (18/7/2017).
Nurwidi mengatakan ada 222 menara telekomunikasi yang berdiri sebelum Perda disahkan. Ia juga tidak menutup kemungkinan masih ada sejumlah menara yang berdiri saat pembahasan perda. Karena itu pihaknya masih memetakan kembali jumlah menara yang berizin dan yang tidak berizin untuk ditertibkan.
Saat ini sambil menunggu petunjuk teknis aturan turunan Perda, pihaknya sedang berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mekanisme penertiban. "Kita juga cek lagi apakah jumlah menara masih tetap atau ada dinamika baru," ucap Nurwidi.
Diketahui beberapa OPD terkait dengan menara telekomunikasi adalah Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Jogja. Pengesahan perda menara telekomunikasi sempat tertunda-tunda karena banyak perbedaan pendapat di kalangan dewan.
Perdebatan paling mencolok adalah soal penertiban. Beberapa anggota Pansus sempat mempertanyakan tidak adanya penertiban menara selama proses pembahasan. Bahkan hingga perda disahkan, masih ada satu anggota dewan yang tidak menyetujui, yakni Cristiana Agustiani dari Fraksi Gerindra.
Ana-sapaan akrab Christiana Agustiani mengklaim dari 16 anggota Pansus, sebanyak tujuh anggota di antaranya tidak ikut menandatangani perda tersebut. Namun ia menghormasi keputusan pengesahan perda itu karena sudah disetujui oleh mayoritas anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement





