Advertisement
PERUMAHAN JOGJA : Ketinggian Bangunan Lebih Dari 32 Meter? Harus Izin Lanud
Advertisement
Perumahan Jogja dengan tinggi bangunan tertentu harus mendapat rekomendasi Lanud.
Harianjogja.com, JOGJA -- Izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Jogja saat ini tidak bisa sembarangan. Bangunan dengan ketinggian diatas 32 meter di Kota Jogja harus mendapat rekomendasi dari pihak landasan udara (Lanud). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 53 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada akhir bulan lalu.
Advertisement
“Bangunan tinggi diatas 32 meter harus izin wali kota dan rekomendasi dari pihak penerbangan,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad, Rabu (2/8/2017).
Edy mengatakan Perwal Nomor 53 Tahun 2017 tentang Ketinggian Bangunan di Kota Jogja merupakan petunjuk pelaksana dari Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kota Jogja. Dalam perda tersebut, kata dia, sudah mengaur ketinggian, termasuk memperhitungkan ketentuan keselamatan operasional penerbangan (KKOP).
Namun belum mengatur soal rekomendasi pihak penerbangan.
“Sekarang selain izin wali kota juga harus ada rekomendasi dari Lanud,” kata dia. Meski mengharuskan ada rekomendasi Lanud, Edy menyatakan, keputusan mengizinkan tetap ada di wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 24 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




