Advertisement
NARKOBA KULONPROGO : Polisi Amankan Pengguna Alprazolam di Depan Masjid
Advertisement
Polres Kulonprogo menangkap warga Bantul berinisial ST karena memiliki psikotropika jenis alprazolam
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polres Kulonprogo menangkap warga Bantul berinisial ST karena memiliki psikotropika jenis alprazolam, Kamis (3/8/2017) pekan lalu. ST diamankan petugas bersama barang bukti berupa 30 butir alprazolam mersi.
Advertisement
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan, ST ditangkap pada sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Al Mutohar, Bekelan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
Tersangka lalu dibawa ke Satresnarkoba Polres Kulonprogo guna penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita petugas antara lain 30 butir pil alprazolam mersi 1mg warna silver, sebuah handphone, dan sebuah celana jeans," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (9/8/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ST mendapatkan obat penenang itu dari seseorang berinisial JN yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kulonprogo. Dia mengaku hanya menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan tidak menjual atau memberikan kepada orang lain. "Kami menangkap ST setelah dilakukan lidik selama tiga minggu," ujar Dedi.
Dedi lalu mengungkapkan, ST dinyatakan melanggar pasal 62 Undang-undang RI No.5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement





