Advertisement
Perhatian, Mobil Dilarang Parkir di Titik Nol Kilometer

Advertisement
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melarang kendaraan roda empat parkir di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer Jogja
Harianjogja.com, JOGJA -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja melarang kendaraan roda empat parkir di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer Jogja selama 24 jam. Larangan tersebut sudah diberlakukan sejak akhir Juli lalu.
Advertisement
Larangan itu juga termasuk depan kantor Bang Indonesia (BI), kecuali di dalam kawasan Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati.? "Sudah kami sosialisasikan juga kepada semua juru parkir resmi di sekitar Titik Nol Kilometer," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azis, sebelum rapat bersama Komisi C di dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Rabu (6/9/2017).
Azis mengatakan juru parkir resmi di sekitar Titik Nol Kilometer Jogja ada enam. Semuanya menempati posisi di utara dan barat Kantor Pos Besar. Di luar itu, Azis memastikan juru parkir tersebut ilegal alias tidak memiliki surat tugas.
Pihaknya masih terus mengawasi larangan parkir tersebut. Ia mengklaim sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan juru parkir resmi. Kendati demikian, Azis mengakui adanya laporan parkir mobil di kawasan Titik Nol Kilometer, namun setelah dicek bukan di depan Kantor Pos Besar, melainkan di depan Museum Serangan Umum 1 Maret.
Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir se- Kota Jogja atau FKPPY, Ignatius Hanarto sudah mengetahui larangan parkir mobil di kawasan Titik Nol Kilometer dan sudah mengkomunikasikannya kepada semua juru parkir di lokasi tersebut. Namun, ia tidak memungkiri masih ditemukan pelanggaran. "Realitasnya memang masih ada yang melanggar," kata dia.
Hanarto mengatakan pelanggaran yang dilakukan jukir resmi masih dapat ditegur dan ada sanksi sosial dari komunitas. Namun pihaknya menyayangkan masih banyaknya juru parkir liar di sekitar kawasan Titik Nol Kilometer. Juru parkir ilegal itu diakuinya bukan hanya menerima jasa parkir motor, namun juga parkir mobil.
Karena itu ia meminta Dinas Perhubungan melakukan penertiban secara berkala agar kawasan Titik Nol Kilometer terjaga rapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
Advertisement