Advertisement
Rencana Menambang 4,4 Ha di Kali Gendol, Koperasi Petruk Tunggu Izin

Advertisement
Rencana penambangan pasir di Kali Gendol seluas 4,4 hektare yang akan dilakukan Koperasi Petruk masih terganjal izin
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Rencana penambangan pasir di Kali Gendol seluas 4,4 hektare yang akan dilakukan Koperasi Petruk masih terganjal izin. Mereka berharap, izin eksploitasi segera turun agar warga bisa mencari nafkah dengan cara legal.
Ketua Koperasi Petruk Sutopo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses izin eksploitasi penambangan pasir di Kali Gendol, Cankringan. "Sampai saat ini izin eksploitasi masih belum turun. Jadi kami belum bisa melakukan aktivitas penambangan," katanya kepada Harianjogja.com, Senin (10/9/2017).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan izin eksplorasi dari Balai Pengendalian Pengawasan Pertambangan ESDM (BP3Esdm) DIY. "Hanya saja izin eksploitasi belum turun. Dokumen masih di BLH DIY," katanya.
Dia berharap proses izin eksploitasi segera turun karena masyarakat sudah menunggu lama. Jika izin tersebut turun, warga segera bisa bekerja lagi untuk mata pencaharian dan untuk pembangunan.
"Selama vakum ini, warga ada yang mencari rumput untuk ternak ,ada yang jadi buruh bangunan, ada juga yag cari pasir secara manual," katanya.
Penambangan tersebut, katanya, tidak hanya melakukan aktivitas penambangan tetapi juga akan banyak melakukan aktivitas pemberdayaan kepada masyarakat. Selain dapat menyerap jumlah tenaga kerja (warga sekitar), Koperasi Petruk juga akan memberikan edukasi kepada penambang untuk menabung.
Pengelolaan penambangan tersebut nantinya diserahkan ke warga. Konsep tersebut, katanya, sudah di sepakati oleh semua pihak. Dari hasil penambangan tersebut nantinya dikembalikan untuk kesejahteraan warga. Nanti ada dana untuk pemeliharaan jalan, dan juga dana sosial.
"Jadi tidak hanya sekadar melakukan eksploitasi tetapi juga bisa berdampak positif bagi warga secara ekonomi," katanya. Sampai saat ini anggota Koperasi Pertuk tercatat 107 orang.
Terpisah, Kepala BP3Esdm DIY Agung Satrio menjelaskan, untuk wilayah Sleman area pertambangan hanya dibolehkan di sungai. Kecuali ijin khusus penjualan untuk kegiatan non pertambangan. Hal itu juga akan dilakukan oleh Koperasi Petruk dan PT Gendol Perkasa.
"Untuk PT Gendol Perkasa sudah keluar izin operasi produksinya eksploitasinya sementara untuk Koperasi Petruk masih tahap FS (fisibility Study)," jelasnya.
Menurut Agung, saat ini PT Gendol Perkasa sudah melakukan eksploitasi sesuai area yang ditetapkan. Pematokan wilayah sudah dilakukan sejak awal September ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penanganan Stunting di Indonesia Diklaim mencapai 18 Persen
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
- KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Advertisement
Advertisement