Advertisement
Forum LSM DIY Usulkan Penundaan Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY

Advertisement
Rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 yang rencananya akan dilakukan 10 Oktober mendatang dipersoalkan
Harianjogja.com, JOGJA --Rencana pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 yang rencananya akan dilakukan 10 Oktober mendatang dipersoalkan. Forum LSM DIY bahkan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar menunda pelantikan tersebut.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=839633">Ditetapkan Jadi Gubernur DIY, Ini Visi dan Misi Sultan
Ketua Dewan Pengurus Forum LSM DIY Beny Susanto menjelaskan penundaan itu diusulkannya dengan alasan semakin kompleksnya konflik yang muncul terkait status keistimewaan DIY itu sendiri. Ia khawatir, jika Presiden Jokowi tetap melakukan pelantikan, nantinya akan terjadi krisis dalam Keistimewaan DIY.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga poin penting yang menurutnya menjadi alasan penundaan tersebut. Pertama adalah terkait dengan perbedaan gelar sultan yang bertahta di Keraton Yogyakarta dengan gelar yang tertulis di Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
“Nyatanya, Sultan yang bertahta di Keraton Yogyakarta sekarang bergelar Ngarso Dalem Sampean Dalem Ingkang Sinuhun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram, Senopati ing Ngalogo Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Toro Panotogomo. Jelas gelar ini berbeda dengan yang ada di Undang-Undang,” terang Beny.
Selain itu, dari kajian yang dilakukan pihaknya, perbedaan gelar yang diawali dengan terbitnya Sabda Raja tahun 2015 silam bukan berlandaskan paugeran, melainkan kehendak dari sultan secara pribadi.
Oleh karena itulah, paugeran dan UUK seharusnya menjadi satu logika hukum yang bersifat linear, terintegrasi secara komperehensif dan tidak parsial. Menurutnya, Kraton, Pakualam dan DIY merupakan bagian NKRI yang tunduk pada konstitusi dan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dualisme nama secara administratif bernegara jelas akan merusak tatanan. Tidak satupun kerabat Kraton bisa menerima fakta di atas, terlebih warga masyarakat yang mencintai keistimewaan DIY,” terangnya, Rabu (13/9/2017).
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menjelaskan, surat permohonan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur memang sudah dilayangkannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat pembahasan verifikasi syarat pencalonan, pihaknya menegaskan bahwa gelar yang diakui secara legal oleh pemerintah hanyalah nama dan gelar yang tertulis di UUK. “Selain yang tertulis di situ jelas tidak sah,” tegasnya.
Terkait pelantikan itu sendiri, Sekretaris DPRD DIY Beny Suharsono tetap berharap akan digelar sesuai akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, yakni 10 Oktober 2017. Hingga kini, pihaknya belum menemukan adanya kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan tersebut.
Disinggung soal undangan, ia belum bisa memastikan siapa saja yang akan diundang untuk menghadiri pelantikan tersebut. Diakuinya, hingga kini belum ada komunikasi apapun terkait hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement