Advertisement

Pemkot Jogja Susun Perda Permakaman

I Ketut Sawitra Mustika
Jum'at, 15 September 2017 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
Pemkot Jogja Susun Perda Permakaman Samidi sedang membersihkan makam di kompleks pemakaman Gunung Sempu II, Bantul, Sabtu (2/4/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pemerintah Kota Jogja, melalui Bagian Hukum sedang menyiapkan naskah akademik yang akan digunakan sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah tentang Permakaman

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja, melalui Bagian Hukum sedang menyiapkan naskah akademik yang akan digunakan sebagai dasar pembentukan Peraturan Daerah tentang Permakaman. Pembentukan perda dianggap penting untuk mengatasi permasalahan lahan pemakaman yang kian hari semakin sulit dan mahal.

Advertisement

Kasubbag Perundangan-undangan Bagian Hukum Setda Kota Jogja, Syahrudin Alwi mengatakan naskah akademik saat ini masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak ketiga, karena itu belum bisa memberikan banyak keterangan.

“Keluasan materinya belum bisa memberi tahu. Tapi intinya untuk mengatur mengenai jangkauan pengelolaan lahan permakaman. Apa saja yang akan diatur dalam raperda dan kewenangan [Pemkot Jogja] seperti apa saja,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (14/9/2017).

Alwi mengatakan lahan pemakaman perlu di atur lebih lanjut karena selama ini lahan pemakaman di kota dibagi menjadi empat, yakni Tempat Pemakaman Umum yang dikelola Pemkot Jogja, milik pribadi, berstatus Sultan Grond dan tanah negara.

Lebih jauh ia menerangkan, target penyelesaian naskah akademik adalah dua bulan dan saat ini sudah dikerjakan selama kurang lebih sebulan. Ketika sudah selesai dikerjakan, imbuhnya, maka naskah akademik kemudian akan dibahas secara internal di Bagian Hukum Setda Kota Jogja terlebih dahulu.

Baru setelah itu naskah akan dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, “Nanti tergantung teman-teman dewan apakah akan dimasukkan sebagai Prolegda [Program Legislasi Daerah] atau tidak. Kalau tidak akan susah dibahasnya,” ungkap Alwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil

News
| Jum'at, 08 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement