Advertisement
PAN Bantul Bergejolak, Permohonan PAW Dilawan dengan Gugatan

Advertisement
Internal DPD PAN Bantul bergejolak. Kali ini DPD mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW)
Harianjogja.com, BANTUL--Internal DPD PAN Bantul bergejolak. Kali ini DPD mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yaitu Sarinto yang duduk di kursi DPRD Bantul.
Advertisement
Alasannya Sarinto gagal meraup 35% suara dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Target 35% suara ini merujuk ketentuan pedoman organisasi (PO).
Asisten Pemerintahan Setda Helmi Jamharis membenarkan permohonan PAW ini. Ia menyebut DPD telah melayangkan surat permohonan PAW kepada gubernur DIY melalui bupati Bantul dan telah diterima beberapa waktu yang lalu. Hanya saja Pemkab belum menindaklanjutinya dengan meneruskan surat permohonan ini kepada gubernur. Sebab menurutnya masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam dokumen permohonan tersebut.
Helmi menjelaskan beberapa kekurangan tersebut diantaanya terkait legalitas dokumen. Menurutnya, ada beberapa fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi namun belum disertai dengan penomoran dan cap. "Surat permberhentian dari partai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang juga belum ada," ucapnya pada Senin (18/9/2017).
Oleh karena itu, Helmi meminta pihak DPRD untuk segera melengkapi kekurangan berkas permohonan PAW ini. Sebab, institusi DPRD lah yang melayangkan surat permohonan ini atas dasar permintaan DPD PAN.
Terkait alasan pemberhentian Sarinto, Helmi menuturkan setiap anggota DPRD dapat diganti karena tiga faktor yakni mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan partai. Alasan terakhir inilah yang mandasari DPD PAN mem-PAW politikus senior PAN dari Kasihan tersebut.
Kendati surat permohonan telah diterimanya, Helmi mengaku Pemkab tak akan gegabah. Pihaknya masih menunggu surat keputusan pemberhentian dari mahkamah partai.
Apalagi menurutnya Sarinto juga melawan kebijakan PAW ini dengan menuntut mahkamah partai di Pengadilan Negeri Bantul dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum. "Gugatan sudah didaftarkan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Bantul Mahmud Ardi Widanto saat enggan berkomentar. Gejolak internal DPD PAN ini sebenarnya telah mengemuka cukup lama. Bahkan akhir tahun lalu, DPD PAN pernah berencana mengajukan PAW. Alasannya, Sarinto yang notabene petahana gagal meraup 35% dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Sementara pada pemilihan legislatif 2014 lalu, Sarinto hanya mampu membukukan 2537 suara atau 20,2% dari BPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Tembok Ambrol Diterjang Banjir, Penjaga Sekolah SD Bogem II di Sleman Diungsikan
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
Advertisement