Advertisement
PAN Bantul Bergejolak, Permohonan PAW Dilawan dengan Gugatan

Advertisement
Internal DPD PAN Bantul bergejolak. Kali ini DPD mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW)
Harianjogja.com, BANTUL--Internal DPD PAN Bantul bergejolak. Kali ini DPD mengajukan permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yaitu Sarinto yang duduk di kursi DPRD Bantul.
Advertisement
Alasannya Sarinto gagal meraup 35% suara dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Target 35% suara ini merujuk ketentuan pedoman organisasi (PO).
Asisten Pemerintahan Setda Helmi Jamharis membenarkan permohonan PAW ini. Ia menyebut DPD telah melayangkan surat permohonan PAW kepada gubernur DIY melalui bupati Bantul dan telah diterima beberapa waktu yang lalu. Hanya saja Pemkab belum menindaklanjutinya dengan meneruskan surat permohonan ini kepada gubernur. Sebab menurutnya masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam dokumen permohonan tersebut.
Helmi menjelaskan beberapa kekurangan tersebut diantaanya terkait legalitas dokumen. Menurutnya, ada beberapa fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi namun belum disertai dengan penomoran dan cap. "Surat permberhentian dari partai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang juga belum ada," ucapnya pada Senin (18/9/2017).
Oleh karena itu, Helmi meminta pihak DPRD untuk segera melengkapi kekurangan berkas permohonan PAW ini. Sebab, institusi DPRD lah yang melayangkan surat permohonan ini atas dasar permintaan DPD PAN.
Terkait alasan pemberhentian Sarinto, Helmi menuturkan setiap anggota DPRD dapat diganti karena tiga faktor yakni mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan partai. Alasan terakhir inilah yang mandasari DPD PAN mem-PAW politikus senior PAN dari Kasihan tersebut.
Kendati surat permohonan telah diterimanya, Helmi mengaku Pemkab tak akan gegabah. Pihaknya masih menunggu surat keputusan pemberhentian dari mahkamah partai.
Apalagi menurutnya Sarinto juga melawan kebijakan PAW ini dengan menuntut mahkamah partai di Pengadilan Negeri Bantul dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum. "Gugatan sudah didaftarkan," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Bantul Mahmud Ardi Widanto saat enggan berkomentar. Gejolak internal DPD PAN ini sebenarnya telah mengemuka cukup lama. Bahkan akhir tahun lalu, DPD PAN pernah berencana mengajukan PAW. Alasannya, Sarinto yang notabene petahana gagal meraup 35% dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Sementara pada pemilihan legislatif 2014 lalu, Sarinto hanya mampu membukukan 2537 suara atau 20,2% dari BPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Advertisement