Kehancuran Ekologi RI di Balik Transisi Energi Disuarakan di COP30
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Ilustrasi tower BTS (JIBI/Harian Jogja/Antara)
Tower Bantul masih banyak yang belum berizin.
Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah menyebut ada sebanyak 96 menara telekomunikasi atau tower yang berdiri dan beroperasi tanpa izin alias ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Aturan baru disiapkan untuk memperketat pengawasan terhadap pendirian menara telekomunikasi.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/09/20/tower-bantul-96-menara-telekomunikasi-beroperasi-tanpa-izin-853065">TOWER BANTUL : 96 Menara Telekomunikasi Beroperasi Tanpa Izin
Daerah, kata Ketua Pansus DPRD Bantul tentang menara telekomunikasi Suryono, menerima sejumlah kerugian akibat berdirinya puluhan tower tanpa izin itu. Pertama, Pemeirntah Daerah tidak bisa menarik retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari keberadaan tower tersebut. Dampak lainnya adalah pendirian bangunan menara yang tidak terkontrol keberadaannya dan bisa menimbulkan masalah lingkungan serta sosial.
“Kalau lokasinya enggak terkontrol, seandainya membahayakan lingkungan sekitar bagaimana nanti,” papar dia, Selasa (19/9/2017).
Melalui Raperda anyar tentang pengelolaan menara telekomunikasi, pemerintah memperketat pengawasan terhadap pendirian serta beroperasinya menara telekomunikasi. Aturan baru itu kata dia dapat mempercepat proses hukum kasus pelanggaran pendirian tower.
Sesuai mekanisme, pemerintah memberi peringatan kepada pengelola tower yang tidak berizin. Bila tidak diindahkan, pengelola bisa dipanggil hingga berlanjut ke proses hukum.
“Sebenarnya di aturan lama sudah ada sanksi, cuma dengan aturan baru ini, proses hukum ke Pengadilan bisa diproses dengan cepat sehingga nanti Pengadilan yang memutuskan towernya harus dirobohkan atau tidak,” lanjutnya lagi. Penegakan Perda dilakukan oleh Satuan Polisi dan Pamong Praja setelah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Aturan baru lainnya kata Suryono, Raperda yang akan diundangkan dalam hitungan hari itu juga menambah syarat perizinan pendirian tower. Semula hanya butuh persetujuan masyarakat setempat dan dinas terkait kini juga membutuhkan perizinan dari pemerintah kecamatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, sesuai aturan pendirian tower membutuhkan sejumlah persyaratan. Pertama pengelola tower harus memastikan ke pemerintah apakah tower tersebut berdiri di lokasi yang diperbolehkan atau tidak.
“Pemerintah punya peta di mana saja yang diperbolehkan. Ini penting untuk mencegah kesemrawutan, jangan sampai di satu lokasi jadi hutan tower,” kata Jati Bayu Broto. Lainnya kata dia, pengelola tower harus memastikan status tanah yang digunakan apakah sawah atau lahan kering. Selain itu sejumlah persetujuan dari masyarakat setempat dan instansi terkait harus dipenuhi.
Terkait adanya 96 tower yang berdiri tanpa izin, Jati menambahkan akan melakukan penindakan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Ia mengakui, belum mengetahui laporan terbaru adanya 96 tower tak berizin tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Gelombang gugur massal landa wakil Indonesia di 16 besar Malaysia Masters 2026. Jonatan Christie (jojo) jadi satu-satunya harapan tersisa di perempat final.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa konfirmasi batal berangkat haji 2026 bersama keluarga. Tegaskan bukan karena perintah Presiden Prabowo.
Duta Besar Belanda Marc Gerritsen sangat terkesan dengan pengalaman bersepeda menyusuri pedesaan di sekitar Candi Prambanan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Timnas Kongo batalkan TC di Kinshasa jelang Piala Dunia 2026 akibat wabah virus Ebola jenis Bundibugyo. Skuad Desabre langsung dialihkan ke Eropa.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)