Advertisement

Kasus Pembuangan Bayi, Mahasiswa Asal Lampung Jadi Pelaku Tunggal

Sekar Langit Nariswari
Rabu, 27 September 2017 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
Kasus Pembuangan Bayi, Mahasiswa Asal Lampung Jadi Pelaku Tunggal

Advertisement

Penyidikan kasus pembuangan bayi di tempat sampah oleh Leli Utami dinyatakan sudah memasuki tahap akhir pemberkasan

Harianjogja.com, SLEMAN-Penyidikan kasus pembuangan bayi di tempat sampah oleh Leli Utami dinyatakan sudah memasuki tahap akhir pemberkasan. Sejauh ini, mahasiswi asal Lampung ini masih menjadi pelaku tunggal dalam tindak kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa buah hatinya ini.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=851927">ABORSI ILEGAL : Kasus Ismi Terungkap Karena Suara Tangis Bayi

Proses penyidikan kasus gadis berusia 21 tahun ini sudah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Iptu Aji Pramono, KBO Satreskrim Polres Sleman mengatakan tidak ditemukan fakta baru saat rekonstruksi kejadian.

Hanya didapati keterangan para saksi yang lebih sinkron mengenai kejadian yang sempat menghebohkan warga itu. “Tinggal nunggu P21, ada petunjuk sedikit dari jaksa,” ujarnya kepada Harianjogja.com, Rabu (27/9/2017).

Berdasarkan hasil autopsi, bayi laki-laki itu tewas karena benturan di dahi kirinya. Berdasarkan keterangkan pelaku, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi masih bernyawa. Hasil penyedikan juga memastikan jika motif perbuatannya membuang anak yang baru dilahirkannya ini karena merasa malu hamil di luar pernikahan sementara statusnya belum menikah.

Aji menguraikan jika tersangka juga tetap dikenakan pasal yang sama tanpa ada penambanan. Gadis asal Mesuji Timur, Lampung ini diganjar pasal 80 UU RI Nomor 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341, 305, dan 308 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun enam bulan.

Selama pemeriksaan, Aji mengatakan Leli cukup kooperatif memberikan keterangan kepada polisi meski tanpa pendampingan siapapun dalam prosesnya.

Kasus ini sempat membuat heboh masyarakat saat ditemukan bayi dalam kondisi tak bernyawa di tempat sampah depan salah satu rumah kos di Caturtunggal, Depok.

Tak berselang lama, polisi kemudian berhasil meringkus mahasiswi yang merupakan ibu sekaligus pelaku perbuatan itu. Ikut diamankan pula barang bukti berupa dua sprei, satu ember, dan satu celana dalam perempuan.

“Embernya untuk naruh bayinya di dalam,” jelas Kasatreskrim AKP Rony Are. Ember berwarna hitam itu digunakan untuk menaruh bayinya sebelum dibuang dengan plastik berwarna ungu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

Tangis Pecah Sambut Kepulangan Tiga Prajurit Gugur di Lebanon

News
| Sabtu, 04 April 2026, 19:42 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement