Advertisement
Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Wajib Isi Aplikasi Sipol
Advertisement
Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul menggelar Bimbingan Teknis Pendaftaran Verifikasi dan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu ke partai politik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul menggelar Bimbingan Teknis Pendaftaran Verifikasi dan Aplikasi Sistem Informasi Pemilu ke partai politik, Kamis (28/9/2017) di Hotel Cykaraya, Wonosari.
Advertisement
Diharapkan dengan sosialiasi ini, pengurus partai dapat mengetahui tatacara dalam proses penetapan peserta pemilu 2019. Salah satunya, partai politik wajib mengisi aplikasi Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol) yang dimiliki KPU.
Ketua KPU Gunungkidul M Zainuri Ikhsan mengatakan bimbingan teknis dan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus parta tentang tatacara dalam pendaftaran peserta pemilu. Dalam kegiatan ini, seluruh partai yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diundang.
“Semuanya, baik itu partai baru maupun lama diundang dalam bimtek,” kata Ikhsan kepada wartawan, Kamis kemarin.
Dia menjelaskan, dalam sosialisasi selain membahas tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi, pengurus partai juga diperkenalkan dengan aplikasi Sipol dalam pemilu. Menurut Ikhsan, selama pendaftaran, partai politik wajib mengisi aplikasi tersebut, mulai dari struktur kepengerususan hingga informasi penting lainnya.
“Keberadaan aplikasi ini sangat penting karena akan berpengaruh terhadap kepesertaan dalam pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, agar masalah aplikasi tidak berakibat fatal, KPU meminta dua pengurus dari masing-masing partai menjadi penghubung. Tujuannya agar setiap permasalahan dalam pengisian Sistem Informasi Pemilu dapat dikomunikasikan dengan pewakilan untuk kemudian disampaikan ke partai.
“Perwakilan ini kami minta agar komunikasi jadi lebih mudah. Untuk itu, kami juga meminta kontak perwakilan dan harapannya pengurus yang telah terpilih juga tidak diganti,” ujarnya.
Selain masalah Sistem Informasi Pemilu, Ikhsan juga mengingatkan kepada partai lama untuk berjaga-jaga tentang upaya uji materi terhadap pasal 173 ayat 3 Undang-Undang no.7/2017 tentang Pemilu. Jika mengacu pada pasal ini, maka partai politik lama tidak akan diverifikasi dan langsung menjadi peserta pemilu.
“Ini yang dipermasalahkan oleh pemohon. Jadi untuk mengantisipasi gugatan dikabulkan, kami harap partai lama tetap melakukan persiapan, salah satunya menyiapkan keanggotaan partai untuk diserahkan ke KPU sebagai bahan verifikasi faktual,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement




