Advertisement
Banyak Investor Mau Bangun Kulonprogo, Hasto Bingung

Advertisement
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan dirinya tetap menarget Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)
Harianjogja.com, KULONPROGO- Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan dirinya tetap menarget Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada 2018.
Advertisement
Total ada 18 Perda terkait Tata Ruang harus diselesaikan, dan ada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) milik 12 kecamatan harus dibahas secara maraton. Tiga di antaranya, mendesak untuk segera dibahas, yaitu RDTR Kecamatan Temon, Wates, Sentolo.
Ia tidak memungkiri, bahwa pembahasan 18 Raperda tersebut membutuhkan banyak waktu dan tenaga.
"Banyak sekali investor yang datang untuk membangun kampus, pusat perbelanjaan, hotel, pusat konvensi. Kalau belum memiliki RDTR, bagaimana kami menanggapi keinginan mereka," ungkapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, Raperda RTRW merupakan Raperda yang memiliki bobot lebih berat, dibanding dengan Raperda lainnya.
Adanya kemungkinan keterlambatan pengesahan Perda tersebut, dikarenakan adanya banyak kebutuhan yang harus dilakukan. Misalnya saja pertimbangan, pencermatan dan studi yang lebih mendalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
- Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
- Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
Advertisement
Advertisement