Advertisement
Pengusaha Kecil Punya Kewajiban Moral Meningkatkan Gaji Ketika Laba Naik

Advertisement
Pemerintah Daerah DIY telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kamis (26/10/2017)
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Daerah DIY telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Kamis (26/10/2017). Upah ini berlaku untuk semua perusahaan, kecuali Usaha Mikro Kecil yang itu belum berbadan hukum.
Advertisement
Pada level itu, upah muncul lewat konsensus antara pekerja dan pemilik usaha. Tapi saat laba usaha naik, pengusaha wajib menaikkan gaji pekerjanya agar nantinya bisa sesuai dengan UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso mengatakan, UMK bisa diterapkan pada usaha mikro kecil ketika perusahaan itu memang mampu. Tapi kalau tidak, juga tidak masalah karena tidak akan langsung diberikan sanksi begitu UMK tidak dijalankan.
Jika sistem pengupahan pada umumnya dipakai oleh usaha mikro kecil, katanya, kadang akan membuat usaha malah bangkrut karena penghasilan yang belum seberapa. Tapi ada juga usaha mikro kecil yang tidak bangkrut ketika menerapkan UMK.
Andung berharap, untuk level usaha mikro kecil, upah sebaiknya merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dan pemilik. Menurutnya ukuran adil dan layaknya upah harusnya sudah melebur dalam dialog itu.
“Makanya anda [pers] yang bertugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga tenaga kerja pada usaha kecil menengah tahu dalam menentukan upahnya mereka bisa bernegosiasi dengan pemilik. Karena usaha mikro kecil itu kan belum berbadan hukum, kalau sudah berbadan hukum wajib menerapkan UMK,” ucapnya seusai penetapan UMP dan UMK di Kompleks Kepatihan.
Sebagai langkah perlindungan, katanya, para pekerja bisa melapor ke Disnakertrans DIY jika mereka merasa bermasalah dengan gaji. Nantinya Disnakertrans akan berusaha menyelesaikan permasalahan lewat jalur mediasi. Untuk jumlah usaha mikro kecil di DIY, ia tak tahu jumlah pastinya, tapi katanya mencapai ribuan.
Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Disnakertrans DIY, Darmawan menambahkan hingga saat ini belum ada pekerja usaha mikro kecil yang melapor karena mereka sudah saling memahami dengan pemilik terkait dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Senada dengan Andung, ia juga mengatakan pada level terbawah, UMK memang tidak wajib diterapkan dan bisa melalui mekanisme kesepakatan. Namun, pengusaha, imbuhnya, harus membuat semacam kesanggupan untuk menaikkan gaji karyawan ketika laba semakin naik sehingga harapannya suatu saat pekerja bisa menerima gaji sesuai dengan UMK.
Ia menyebut hal tersebut sebagai kewajiban moral pengusaha, karena akan sangat tidak adil ketika laba meningkat tapi gaji karyawan tidak dinaikkan. Darmawan menyebut itu berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk juga usaha mikro kecil.
Pasalnya, imbuhnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dimaksudkan dengan pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusaahan milik sendiri.
“Kalau mempekerjakan lima orang sudah bisa disebut pengusaha. Dan harus membayar upah seusai dengan UMK, tapi bagi yang belum mampu boleh tidak secara langsung tapi bertahap. Kalau langsung menerapkan UMK, dalam tiga hari usahanya sudah bangkrut.”
Untuk itulah, katanya, Disnakertrans DIY rutin menggelar pembinaan kepada para pengusaha agar senantiasa melakukan kewajiban moral tersebut : agra terus berusaha menaikkan laba dan sekaligus di saat yang bersamaan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Senin 12 Mei 2025
- Jadwal dan Tarif DAMRI, Senin 12 Mei 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 12 Mei 2025: Dari Pelemparan Batu Oleh Aremania ke Bus Pemain Persik Kediri hingga 43 Persen Warga Indonesia Pernah Pakai AI
- Hingga April 2025, KAI Group Layani 157 Juta Pengguna
- Jadwal Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Senin 12 Mei 2025
Advertisement