Advertisement

Tiga Pria Ini Patungan Jalankan Bisnis Haram Narkoba

Beny Prasetya
Rabu, 08 November 2017 - 19:40 WIB
Bhekti Suryani
Tiga Pria Ini Patungan Jalankan Bisnis Haram Narkoba Ketiga tersangka penyalahguna dan pengedar pil psikotropika, FJ, TB, dan DW di Mapolresta Jogja Rabu (8/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tiga pria tertangkap setelah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.  

Harianjogja.com, JOGJA-- Petugas kepolisian menangkap tiga pria karena diduga mengedarkan sekaligus mengonsumsi pil psikotropika yang dibeli dari Jakarta. Hasil ungkap kasus yang dilakukan Polresta Kota Jogja pada Rabu (8/11/2017), ketiga pelaku membeli ribuan pil dari hasil uang patungan.

Advertisement

Awalnya TB, 30, dan FJ, 22 ditangkap petugas Polresta Jogja terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika pada Sabtu (04/11/2017) lalu. Namun setelah digelandang ke Polresta Jogja, polisi mendapati barang bukti yang terlampau banyak dikonsumsi tersangka. Dari TB, polisi menemukan 1.000 butir pil Yarindu, telepon warna pink dan uang sejumlah Rp150.000.

Sedangkan dari FJ polisi mendapati 210 butir pil Alprazolam 1 miligram serta uang sejumlah Rp950.000 dan sebuah telepon genggam. “Yang 200 butir masih dalam bungkus [paket kiriman], dan itu diambil dari Jakarta secara patungan,” jelas Kasatnarkoba Polresta Jogja, Komisaris Polisi Sugeng Riyadi, Rabu (8/11/2017).

Hasil interograsi polisi juga menemukan, bahwa ribuan barang haram itu tidak hanya milik FJ dan TB. Pil psikotropika itu juga dimiliki rekan mereka DW, 29, warga Gamping, Sleman. DW sendiri diciduk pada Minggu (5/11/2017) atau terpaut sehari dari kedua temannya. “Mereka sudah berulang kali transfer uang ke Jakarta dan sudah beroperasi enam bulan belakangan,” jelasnya lagi.

Sekali memasok pil, tiga sekawan itu harus membayar Rp1,5 juta. Uang sebanyak itu menghasilkan 200 butir Alprazolam. Tiga orang itu lantas menjual kembali barang haram tersebut dengan harga Rp200.000 per papan. “Nanti hasil keuntungan dibagi rata,” lanjut Sugeng. Ketiganya kini terancam hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Ketiga tersanga penyalahguna dan pengedar pil psikotropika, FJ, TB, dan DW di Mapolresta Jogja Rabu (8/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Aturan Usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi

News
| Selasa, 28 November 2023, 16:47 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement