Advertisement

250 Tambak di Pantai Glagah hingga Congot akan Digusur

Uli Febriarni
Minggu, 19 November 2017 - 08:20 WIB
Nina Atmasari
250 Tambak di Pantai Glagah hingga Congot akan Digusur Situasi di sempadan Pantai Glagah, Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Jumat (17/11/2017). (Uli Febriarni/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pemerintah Kulonprogo berencana melakukan penataan kawasan sempadan pantai di selatan Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kulonprogo berencana melakukan penataan kawasan sempadan pantai di selatan Kulonprogo, mulai dari Pantai Glagah hingga Pantai Congot. Penataan ini ternyata tak hanya bagi ratusan bangunan liar permanen dan semi permanen, melainkan juga bagi 250 tambak udang.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkara, pada Jumat (17/11/2017) mengungkapkan, tambak-tambak udang itu harus ikut ditertibkan, karena berstatus ilegal. Total keluasan area tambak yang akan ditertibkan itu mencapai sekitar 10 hektare.

Tambak-tambak itu berdiri dengan memanfaatkan sempadan pantai, yang juga bagian dari PAG (Paku Alam Ground) di luar lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Tambak itu, biasanya dibuka warga sekitar dengan menggandeng pemodal dari luar daerah.

Astungkara menyebut, Pemkab Kulonprogo selama ini sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik tambak maupun bangunan yang ada di wilayah sempadan pantai. Mereka juga diharapkan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Namun, hal itu tidak mendapat tanggapan. Rencananya, Pemkab juga tidak akan memberikan ganti rugi atas penertiban tambak. Karena, sedikitnya ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola tambak.

Pertama, tambak terletak di area sempadan pantai dan kedua, tambak itu dibangun tidak disertai izin usaha. Aturan yang berlaku, sempadan pantai berada pada jarak 100-200 meter dari titik pasang tertinggi gelombang pasang laut.

Selain itu, Astungkara menegaskan, lokasi tambak jelas bukan kawasan peruntukan usaha tambak. Pemerintah Kabupaten telah mengatur, kawasan yang ditetapkan untuk budidaya tambak hanyalah Pasir Mendit, Jangkaran, Temon dan Trisik di Desa Banaran, Galur.

"Penertiban mungkin bisa bersamaan dengan jalannya pembangunan bandara," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jubir TPN Ganjar Mahfud Aiman Witjaksono, Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement