Advertisement
Karyawan Bank Cabuli Anak di Toilet Masjid Seusai Salat
Advertisement
Anak sembilan tahun jadi korban kejahatan seksual.
Harianjogja.com, JOGJA-- AJ, 22, pemuda asal Sumatra Utara diringkus polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Karyawan salah satu bank swasta itu melakukan kejahatan seksual terhadap korban di sebuah kompleks masjid di pusat Kota Jogja.
Advertisement
Tersangka ditangkap aparat Polresta Jogja, Kamis (15/11/2017) lalu. Hasil pemeriksaan polisi, AJ mencabuli korban hanya dengan iming-iming dua buah uang logam senilai Rp500. Perbuatan itu ia lakukan di toilet masjid.
Kejahatan seksual itu dilakukannya selama dua kali terhadap korban. Bocah laki-laki yang masih berusia sembilan tahun itu awalnya diiming-imingi uang sebesar Rp5.000 jika mau masuk ke kamar mandi dan melakukan posisi tubuh yang diinginkan pelaku.
Setelah kejadian pertama, korban diketahui tak bersuara. Melihat kondisi itu, AJ kembali mengulangi perbuatannya pada Rabu (14/11/2017). Perbuatan itu ia lakukan seusai melakukan ibadah salat di masjid tersebut. Pada aksinya yang kedua, AJ mengiming-imingi korban dengan uang Rp1.000 atau pecahan Rp500 dua buah.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan mengungkapkan, setelah kejadian kedua, keluarga korban akhirnya melaporkan kejahatan ini ke polisi. "[Korban] datang nangis-nangis ke ibu korban dan kebetulan ibu korban belum berangkat bekerja," jelas Akbar, Selasa (21/11/2017).
Akbar menceritakan, sebenarnya ibu korban dan pelaku sempat bertemu di tempat kejadian. Namun saat kedatangan ibu bersama korban yang masih menangis itu pelaku pura-pura tidak mengetahui. "Terus sempat ketemu di tempat kejadian, karena setelah diadukan oleh anaknya langsung ke tempat kejadian dan masih ada pelaku tetapi pelaku pura-pura tidak mengetahui," jelasnya.
Tindakan cepat ibu korban yang langsung melapor ke Polresta Jogja karena anaknya dilecehkan, membuahkan hasil pada Kamis (16/21). AJ yang tinggal di Maguwoharjo, Sleman digelandang Satreskrim Polresta Jogja bersama satu buah jaket warna abu-abu,
kemeja, celana dan sebuah sepeda motor.
Adapun barang bukti yang diambil dari korban ialah sebuah kaos, celana pendek, celana dalam warna coklat yang terdapat bercak darah, dan dua buah uang logam Rp500.
Kendati sempat menangis, Akbar mengungkapkan bahwa kondisi korban saat ini terlihat normal. Namun begitu polisi akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban bersama lembaga terkait. "Jadi kasus ini, proses pemeriksaan jugs khusus, di mana pendamping sosial dari Dinas Sosial, dari psikolog yang masih dalam taraf pemantauan. Karena untuk hal ini belum bisa dilihat secara kasat mata, butuh psikolog," papar dia.
Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak. Ia terancam denda maksimal Rp5 miliar dan penjara minimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polda Jateng Kawal Ketat 224 Destinasi Wisata Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement




