Advertisement
Data Pelaku Kuliner Sleman Dikirim ke Pusat, Ada Apa?
Advertisement
Pendataan juga menyangkut kriteria usaha yang dijalankan mulai dari besarnya aset dan omzet pelaku usaha
Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 6.324 pelaku usaha mikro kecil bidang kuliner di wilayah Sleman berhasil didata. Data tersebut akan digunakan untuk kepentingan distribusi gas bersubsidi oleh pemerintah pusat.
Advertisement
Kasi Pengembangan UKM Dinas Koperasi dan UKM Sleman Sri Wahyuni Budiningsih menjelaskan, hasil pendataan pelaku usaha mikro makanan dan kuliner tersebut dilakukan pada November 2017. Pendataan tersebut dilakukan kepada seluruh pelaku UKM di Bidang Makanan dan Masakan Olahan, Bidang Makanan dan Masakan Kuliner Olahan serta Kuliner.
"Kalau tidak ada perubahan, data ini akan digunakan untuk penyaluran gas bersubsidi," ujarnya kepada Harian Jogja, Selasa (21/11/2017).
Pendataan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 484/SM/X/2017 terkait pelaksanaan Program Nasional Subsidi Elpiji (3 kg) Tepat Sasaran. Pendataan juga menyangkut kriteria usaha yang dijalankan mulai dari besarnya aset dan omzet pelaku usaha.
Pelaku UKM yang masuk kategori ini adalah yang beromzet di bawah Rp300 juta per tahun dan memiliki nilai aset maksimal Rp50 juta di luar tanah dan bangunan. "Data sudah diverifikasi, kami kunci dan dikirim ke pusat pada 20 November kemarin," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, gas elpiji 3 kg sebenarnga hanya untuk masyarakat miskin. Fakta di lapangan, pelaku usaha pun menikmati gas bersubsidi tersebut. Tidak hanya warung makan, usaha kuliner lainnya hingga pelaku usaha peternakan ayam juga biasa menggunakan gas bersubsidi itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani mengaku belum mengetahui apakah nanti UKM kuliner yang terdata tersebut akan mendapatkan kartu pengendali gas bersubsidi atau tidak. "Saya belum tahu persisnya tujuan kebijakan tersebut, tetapi bila [digunakan untuk mengendalikan gas bersubsidi] itu sangat bagus," ujarnya.
Menurutnya, pendistribusian gas 3kg berdasarkan regulasi seharusnya dilakukan secara tertutup. Sesuai aturannya, kata Endah, gas tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga yang dulu menggunakan kompor minyak tanah dan usaha mikro.
Sayangnya, sampai saat ini belum ada kartu bagi yang berhak menggunakan gas tersebut. "Peruntukan bagi usaha mikro pun belum jelas siapa yang berwenang melakukan verifikasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement





