Advertisement
Siap-Siap untuk Pemilu 2019, Ini jumlah Dapil dan Kursi yang Bakal Diperebutkan di Kulonprogo

Advertisement
KPU Kulonprogo mulai melakukan sosialisasi tata cara penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan penghitungan alokasi kursi Pemilu 2019
Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo mulai melakukan sosialisasi tata cara penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan penghitungan alokasi kursi Pemilu 2019.
Ketua KPU Kulonprogo Isnaini menyatakan, berdasarkan jumlah penduduk yang tercatat lewat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulonprogo, jumlah warga Kulonprogo diketahui ada sebanyak 445.655 jiwa.
Advertisement
Sehingga bila dijumlahkan total, maka jumlah kursi dalam Pemilu 2019 ada 40 kursi. Sementara itu, ia menyatakan, jumlah dapil masih harus dibahas lebih lanjut.
Ia menjelaskan, jumlah dapil dalam Pemilu 2019 masih akan sama seperti pada 2014, yaitu sebanyak lima dapil, namun tidak tertutup kemungkinan dapil itu akan bertambah. Isnaini menambahkan, sesuai peraturan dalam PKPU, ada alokasi khusus jumlah kursi bagi peserta pemilu, yaitu tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
"Bila lebih dari 12 kursi maka akan dipecah lagi, sedangkan di bawah tiga kursi sepertinya tidak mungkin dipecah," ungkapnya, dalam Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Penghitungan Kursi Pemilih, di rumah makan padang Saiyo, Rabu (22/11/2017).
Dalam sosialisasi tersebut, KPU memberikan empat simulasi dalam penyusunan dapil yaitu 1 kecamatan 1 dapil, 2 kecamatan jadi 1 dapil (Dapil 1 Temon dan Wates, Dapil 2 Pengasih, Kokap, Dapil 3 Girimulyo, Nanggulan, Dapil 4 Samigaluh, Kalibawang, Dapil 5 Lendah, Sentolo, dan Dapil 6 Panjatan, Galur).
Selain itu, ada simulasi 3 kecamatan jadi 1 dapil (Dapil 1 Temon, Wates, Panjatan, Dapil 2 Pengasih, Kokap, Nanggulan, Dapil 3 Girimulyo, Samoigaluh, Kalibawang, Dapil 4 Galur, Lendah, Sentolo).
Selain itu, ada lima dapil seperti dalam Pemilu 2014 yakni Dapil 1 terdiri Kecamatan Temon, Wates, Panjatan, Dapil 2 Kecamatan Pengasih, Kokap; Dapil 3 Kecamatan Girimulyo, Kalibawang, Samigaluh, Dapil 4 Kecamatan Sentolo, Nanggulan, dan Dapil 5 Galur, Lendah, yang masih harus dibahas bersama.
Kendati demikian, KPU berupaya untuk tetap memenuhi tujuh standar penyusunan dapil. Antara lain kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, kohevitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya, serta coterminus (dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar, yaitu DPRD propinsi).
Setelah dilakukan penyusunan dapil, KPU Kulonprogo masih harus melakukan uji publik dan mengusulkan dapil ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI yang akan menentukan dapil dalam Pemilu 2017.
Perwakilan Partai Amanat Nasional, Priyo Santoso mengungkapkan, dari beberapa simulasi dapil yang diberikan oleh KPU, sudah ada keseimbangan nilai, dibanding formulasi dapil pada 2014.
Dapil itu juga telah cukup sesuai dengan beragam pertimbangan seperti integralitas wilayah, demografi, dan memenuhi asas efisiensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Permudah Pelanggan KRL, KAI Commuter Line Luncurkan Aplikasi C-Access
- 100 Pemuda Ikuti Latihan Kepemimpinan di Jogja
- Dispar DIY Genjot Kunjungan Wisatawan di Desember Ini
- Tak Melulu di Malioboro, Dispar DIY Sebut Desa Wisata Kini Jadi Favorit Wisatawan
- Tak Kantongi Izin Kepolisian, Empat Agenda Kampanye di Jogja Batal
Advertisement
Advertisement