Advertisement
Siap-Siap untuk Pemilu 2019, Ini jumlah Dapil dan Kursi yang Bakal Diperebutkan di Kulonprogo

Advertisement
KPU Kulonprogo mulai melakukan sosialisasi tata cara penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan penghitungan alokasi kursi Pemilu 2019
Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo mulai melakukan sosialisasi tata cara penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan penghitungan alokasi kursi Pemilu 2019.
Ketua KPU Kulonprogo Isnaini menyatakan, berdasarkan jumlah penduduk yang tercatat lewat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kulonprogo, jumlah warga Kulonprogo diketahui ada sebanyak 445.655 jiwa.
Advertisement
Sehingga bila dijumlahkan total, maka jumlah kursi dalam Pemilu 2019 ada 40 kursi. Sementara itu, ia menyatakan, jumlah dapil masih harus dibahas lebih lanjut.
Ia menjelaskan, jumlah dapil dalam Pemilu 2019 masih akan sama seperti pada 2014, yaitu sebanyak lima dapil, namun tidak tertutup kemungkinan dapil itu akan bertambah. Isnaini menambahkan, sesuai peraturan dalam PKPU, ada alokasi khusus jumlah kursi bagi peserta pemilu, yaitu tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
"Bila lebih dari 12 kursi maka akan dipecah lagi, sedangkan di bawah tiga kursi sepertinya tidak mungkin dipecah," ungkapnya, dalam Sosialisasi Tata Cara Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Penghitungan Kursi Pemilih, di rumah makan padang Saiyo, Rabu (22/11/2017).
Dalam sosialisasi tersebut, KPU memberikan empat simulasi dalam penyusunan dapil yaitu 1 kecamatan 1 dapil, 2 kecamatan jadi 1 dapil (Dapil 1 Temon dan Wates, Dapil 2 Pengasih, Kokap, Dapil 3 Girimulyo, Nanggulan, Dapil 4 Samigaluh, Kalibawang, Dapil 5 Lendah, Sentolo, dan Dapil 6 Panjatan, Galur).
Selain itu, ada simulasi 3 kecamatan jadi 1 dapil (Dapil 1 Temon, Wates, Panjatan, Dapil 2 Pengasih, Kokap, Nanggulan, Dapil 3 Girimulyo, Samoigaluh, Kalibawang, Dapil 4 Galur, Lendah, Sentolo).
Selain itu, ada lima dapil seperti dalam Pemilu 2014 yakni Dapil 1 terdiri Kecamatan Temon, Wates, Panjatan, Dapil 2 Kecamatan Pengasih, Kokap; Dapil 3 Kecamatan Girimulyo, Kalibawang, Samigaluh, Dapil 4 Kecamatan Sentolo, Nanggulan, dan Dapil 5 Galur, Lendah, yang masih harus dibahas bersama.
Kendati demikian, KPU berupaya untuk tetap memenuhi tujuh standar penyusunan dapil. Antara lain kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, kohevitas, integralitas wilayah, dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya, serta coterminus (dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar, yaitu DPRD propinsi).
Setelah dilakukan penyusunan dapil, KPU Kulonprogo masih harus melakukan uji publik dan mengusulkan dapil ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI yang akan menentukan dapil dalam Pemilu 2017.
Perwakilan Partai Amanat Nasional, Priyo Santoso mengungkapkan, dari beberapa simulasi dapil yang diberikan oleh KPU, sudah ada keseimbangan nilai, dibanding formulasi dapil pada 2014.
Dapil itu juga telah cukup sesuai dengan beragam pertimbangan seperti integralitas wilayah, demografi, dan memenuhi asas efisiensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
Advertisement
Advertisement