Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Ilustrasi tarif parkir / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Momentum libur lebaran 2026, Pemerintah memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif parkir resmi di seluruh kawasan wisata guna menyambut jutaan pemudik dan wisatawan.
Kepastian rincian biaya retribusi ini menjadi informasi krusial bagi pelancong yang berencana menghabiskan waktu di Kota Gudeg, mengingat volume kendaraan pribadi diprediksi akan memuncak di titik-titik vital seperti Malioboro dan sekitarnya.
Advertisement
Guna menjaga kenyamanan selama masa libur panjang, skema perparkiran dibagi dalam tiga zona utama, yakni Kawasan I, II, dan III, dengan aturan main yang berbeda sesuai tingkat kepadatan destinasi.
Pada Kawasan I yang mencakup ring satu wisata seperti Jalan Margo Utomo, area Jalan Malioboro, hingga Jalan Urip Sumoharjo, diberlakukan sistem tarif progresif agar rotasi kendaraan tetap terjaga.
BACA JUGA
Wisatawan yang memarkirkan kendaraannya di kantong parkir resmi seperti TKP Ngabean atau Senopati wajib membayar Rp5.000 untuk mobil pada dua jam pertama, dengan tambahan Rp2.500 di jam berikutnya.
Bagi pengendara roda dua di zona premium ini, biaya parkir dipatok Rp2.000 untuk dua jam awal dan dikenakan tarif tambahan sebesar Rp1.500 pada setiap jam selanjutnya.
Sistem yang sama juga berlaku bagi pengguna sepeda serta moda transportasi khas Lebaran seperti becak dan andong, yakni Rp1.000 untuk durasi awal dan progresif Rp500 per jam.
Identitas juru parkir (jukir) resmi di zona wisata ini sangat mudah dikenali karena mereka wajib mengenakan seragam biru sebagai jaminan keamanan bagi para pengunjung dari luar daerah.
Sementara itu, bagi wisatawan yang bergeser ke Kawasan II di area komersial padat seperti Jalan Mataram, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Bhayangkara, tarif parkir yang berlaku adalah tarif flat atau tetap.
Di wilayah ini, biaya parkir mobil hanya Rp2.000 dan motor sebesar Rp1.000 tanpa biaya tambahan jam berikutnya, di mana jukir resminya dapat diidentifikasi melalui seragam berwarna hijau.
Langkah pemisahan zona ini diharapkan mampu mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi saat musim mudik, sekaligus mencegah munculnya jukir nakal yang kerap mematok harga selangit di luar ketentuan.
Untuk Kawasan III yang berada di jalanan dengan volume lalu lintas lebih rendah, skema tarif flat tetap diberlakukan serupa dengan Kawasan II, namun petugas di lapangan menggunakan seragam berwarna oranye atau merah.
Pemerintah sangat menekankan agar masyarakat maupun wisatawan selalu meminta karcis parkir resmi yang sudah tercetak dan menghindari pembayaran jika hanya diberi karcis tulisan tangan yang rentan menjadi modus pungutan liar.
Kedisiplinan dalam mematuhi aturan parkir ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga citra pariwisata Yogyakarta agar tetap ramah dan transparan bagi semua tamu selama periode Idulfitri.
Apabila pengunjung menemui kendala atau indikasi pelanggaran tarif selama masa liburan, Dinas Perhubungan bersama hotline pariwisata setempat telah menyiagakan kanal pengaduan cepat.
Kesiapan infrastruktur dan transparansi harga ini diharapkan membuat pengalaman berwisata di Yogyakarta tetap berkesan tanpa terganggu urusan parkir yang tidak sesuai regulasi.
Melalui pemahaman atas klasifikasi warna seragam jukir dan struktur biaya ini, para pengguna jalan dapat lebih tenang dalam memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi strategis di seluruh penjuru kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







