Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi pelanggaran HAM (joy.org.au)
Pemerintah bantah terjadi pelanggaran HAM.
Harianjogja.com, JOGJA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menyebut eskalasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di DIY meningkat dalam dua tahun terakhir. Bahkan pola pelanggaran HAM yang dilakukan terutama oleh pemerintah berpotensi terus terjadi atas nama pembangunan.
“Terlebih saat ini adalah rezim pembangunan, maka upaya penyingkiran-penyingkiran warga akan terus terjadi,” kata Koordinator Divisi Advokasi, LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli, dalam jumpa pers di kantor LBH Jogja, Rabu (27/12/2017).
Yogi mengatakan pelanggaran-pelanggaran HAM baik hak sipil politik (Sipol) mau pun hak ekonomi sosial dan budaya (Ekosob) dilakukan dengan berbagai pola. Salah satunya dengan legitimasi hukum yang dijadikan sebagai sarana untuk menekan warga dan mendiskrimainasinya.
Pemerintah yang seharunya menjadi penegak hukum atas produk hukum yang telah dibuat, kata dia, justeru dilanggar. Yogi mencontohkan bagaimana proses pembangunan bandara di Kulonprogo yang tidak sesuai dengan izin lingkungan, warga sudah dipaksa untuk pindah.
Demikian juga kasus penggusuran pedagang Pasar Kembang Jogja yang terusir dari lahannya berjualan, kemudian pasar tersebut secara sepihak dihapuskan dari daftar pasar tradisional oleh pemerintah.
Disisi lain masyarakat diminta untuk patuh dan yang tidak patuh dianggap pembangkangan. Meski yang dilakukan warga adalah mempertahankan hak-haknya. “Atas nama pembangunan warga dipaksa untuk melepaskan tanahnya dan lahan penghidupannya,” kata Yogi.
Selain itu masih ada sederet kasus lainnya seperti konflik di Watukodok Gunungkidul, penggusuran di parangkusumo Bantul, gugatan Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan, penggusuran atas nama pembangunan hotel dan apartemen di Sleman. Kemudian juga adanya intimidasi terhadap kelompok minoritas.
Sementara itu, Kepala Bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Budi Santoso mengatakan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di DIY tergantung parameternya. Ia menampik adanya pelanggaran HAM di DIY, termasuk dalam proses pembangunan bandara di Kulonprogo dan penggusuran di Parangkusumo.
Menurut dia apa yang dilakukan Pemda DIY adalah semata-mata untuk kesejahteraan warga terlebih semua proses pembangunan dilindungi undang-undang. Dalam proses pembangunan, kata dia, sudah melalui tahapan perundang-undangan, mulai dari sosialisasi, konsultasi publik, hingga ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Musim kemarau membuat ular lebih sering masuk permukiman di Sleman. Damkar mencatat 1.176 evakuasi hewan liar dan meminta warga meningkatkan kewaspadaan.
PSIM Jogja resmi mengakhiri kerja sama dengan bek tengah Andy Setyo setelah kontraknya berakhir pada penghujung musim.
petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ganja seberat 232 gram dan tembakau sintetis seberat 148 gram.
Laptop gaming kini tidak lagi hanya digunakan oleh gamer, tetapi juga oleh pelajar, mahasiswa, kreator konten, hingga profesional muda
Amerika Serikat menghadapi Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Pulisic dan Balogun jadi tumpuan tuan rumah memburu tiket 16 besar.