Catatan LBH, Pelanggaran HAM di DIY Meningkat
Advertisement
Pemerintah bantah terjadi pelanggaran HAM.
Harianjogja.com, JOGJA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja menyebut eskalasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di DIY meningkat dalam dua tahun terakhir. Bahkan pola pelanggaran HAM yang dilakukan terutama oleh pemerintah berpotensi terus terjadi atas nama pembangunan.
Advertisement
“Terlebih saat ini adalah rezim pembangunan, maka upaya penyingkiran-penyingkiran warga akan terus terjadi,” kata Koordinator Divisi Advokasi, LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli, dalam jumpa pers di kantor LBH Jogja, Rabu (27/12/2017).
Yogi mengatakan pelanggaran-pelanggaran HAM baik hak sipil politik (Sipol) mau pun hak ekonomi sosial dan budaya (Ekosob) dilakukan dengan berbagai pola. Salah satunya dengan legitimasi hukum yang dijadikan sebagai sarana untuk menekan warga dan mendiskrimainasinya.
Pemerintah yang seharunya menjadi penegak hukum atas produk hukum yang telah dibuat, kata dia, justeru dilanggar. Yogi mencontohkan bagaimana proses pembangunan bandara di Kulonprogo yang tidak sesuai dengan izin lingkungan, warga sudah dipaksa untuk pindah.
Demikian juga kasus penggusuran pedagang Pasar Kembang Jogja yang terusir dari lahannya berjualan, kemudian pasar tersebut secara sepihak dihapuskan dari daftar pasar tradisional oleh pemerintah.
Disisi lain masyarakat diminta untuk patuh dan yang tidak patuh dianggap pembangkangan. Meski yang dilakukan warga adalah mempertahankan hak-haknya. “Atas nama pembangunan warga dipaksa untuk melepaskan tanahnya dan lahan penghidupannya,” kata Yogi.
Selain itu masih ada sederet kasus lainnya seperti konflik di Watukodok Gunungkidul, penggusuran di parangkusumo Bantul, gugatan Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan, penggusuran atas nama pembangunan hotel dan apartemen di Sleman. Kemudian juga adanya intimidasi terhadap kelompok minoritas.
Sementara itu, Kepala Bagian Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Budi Santoso mengatakan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di DIY tergantung parameternya. Ia menampik adanya pelanggaran HAM di DIY, termasuk dalam proses pembangunan bandara di Kulonprogo dan penggusuran di Parangkusumo.
Menurut dia apa yang dilakukan Pemda DIY adalah semata-mata untuk kesejahteraan warga terlebih semua proses pembangunan dilindungi undang-undang. Dalam proses pembangunan, kata dia, sudah melalui tahapan perundang-undangan, mulai dari sosialisasi, konsultasi publik, hingga ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Tegaskan Tak Ada Penyertaan Modal kepada Aneka Dharma untuk Proyek ITF Bawuran
- Warga Keluhkan Pembakaran Sampah oleh Transporter, DLH Bantul Siap Bertindak
- 2 Sekolah di Kulonprogo Ini Berpotensi Terdampak Pembangunan Tol Solo-Jogja-YIA
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
Advertisement
Advertisement