Advertisement

PT Angkasa Pura Menangi Sengketa Informasi Terkait Bandara NYIA

Sekar Langit Nariswari
Kamis, 04 Januari 2018 - 19:40 WIB
Bhekti Suryani
PT Angkasa Pura Menangi Sengketa Informasi Terkait Bandara NYIA

Advertisement

KID jatuhkan putusan sela.

Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, menjatuhkan putusan sela menghentikan Sengketa Informasi Publik antara warga Jogja bernama Teguh sebagai pemohon dengan PT Angkasa Pura 1 selaku termohon pada Kamis (4/1/2018). Sebabnya, informasi yang dimohonkan dianggap KID merupakan informasi yang dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)tersebut.

Advertisement

Hal ini menjadikan KID tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa itu. “KID [Komisi Informasi Daerah] memutus menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menghentikan seluruh proses penyelesaian sengketa informasi antara saudara Teguh dengan Pimpinan PT Angkasa Pura I (Persero), Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta”, kata Dewi Amanatun Suryani selaku ketua majelis saat membacakan putusan.

Menurut majelis komisioner yang juga beranggotakan Martan Kiswoto dan Warsono ini, penghentian penyelesaian perkara dikarenakan , berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan termohon diketahui bahwa informasi publik yang dimohon merupakan informasi yang dikuasai PT Angkasa Pura 1.

Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan termohon, informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Angkasa Pura. Dalam persidangan juga ditemukan fakta persidangan bahwa PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Adisutjipto Jogja tidak mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) beserta peraturan pelaksanaanya.

Adapun, sengketa ini berawal ketika pemohon mengajukaan permintaan informasi mengenai Rencana Anggaran Belanja Pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang dilakukan PT Angkasa Pura berserta rincian ganti kerugian lahan pembangunan bandara baru itu.

Permohonan ini kemudian tidak mendapatkan jawaban yang sesuai dengan ketentuan perundangan KIP, sehingga Pemohon mengadukan sengketa informasi publik ke KID DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R

Jogjapolitan | 24 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement