Advertisement
Pemkot Jogja Berdalih Keluhan Perizinan Terlambat Diajukan Masyarakat
Advertisement
Pemkot Jogja merespons temuan Lembaga Ombudsman yang menyoroti kinerja lemabaga ini.
Harianjogja.com, JOGJA--Keluhan masyarakat soal pembangunan hotel dan properti dinilai sering terlambat diajukan. Keluhan baru disampaikan ketika pembangunan fisik dimulai dan dokumen izin sudah dikantongi investor.
Advertisement
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja Setiyono mengatakan aduan masyarakat soal pemberian izin sebenarnya sudah diakomodasi di tahapan yang harus dijalani calon investor. Masyarakat bisa mengajukan aspirasinya saat proses sosialisasi kepada warga yang terdampak dan penyusunan dokumen kajian lingkungan.
“Disampaikan kepada masyarakat nanti seperti apa dampaknya, pasti ada berita acara mendetail, tidak mungkin hanya sekadar syukuran,” ujarnya Jumat (5/1/2018).
Karena itu, ia menilai tidak mungkin dokumen berita acara yang harus dilampirkan itu diganti dengan sekadar daftar hadir saat proses syukuran proyek. Mekanisme ini disiapkan agar proses pembangunannya sesuai aturan. Namun, ia mengakui seringkali keluhan warga datang terlambat ketika dokumen sudah dikeluarkan oleh pemerintah. “Itu yang menjadi tanda tanya. Padahal ada tahapannya, ketika awal adem ayem belakangan baru keluhan,” jelasnya.
Jika sudah begitu, warga hanya bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin yang sudah dikeluarkan. Sedangkan jika proyek yang sudah berjalan tidak terealisasi sesuai izinnya, menjadi kewenangan unit pengawasan. Ia mengatakan seharusnya proyek itu dihentikan dan investor bersangkutan harus kembali mengajukan izin sesuai dengan pembangunan di lapangan.
Berdasarkan data di Pemkot Jogja, setidaknya 10 izin terkait dengan properti diajukan setiap harinya dari total 150 izin yang masuk. Prosesnya sendiri di Kota Jogja sudah dilakukan dengan sistem satu pintu untuk mempermudah proses bagi masyarakat.
Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah Lembaga Ombudsman DIY Mohammad Saleh Tjan menjelaskan Pemkot Jogja dinilai lalai melakukan tindakan ketika terjadi pelanggaran regulasi. Lebih jauh, ia mengatakan dalam hal perizinan, seringkali ada yang tidak terpenuhi namun ditoleransi atau dibiarkan.
http://m.solopos.com/?p=882125">Baca juga : Dapat Peringkat Paling Buruk, Pemkot Jogja Pertanyakan Indikator Penilaian Ombudsman
Ia juga menyatakan ada banyak rekomendasi dari LO DIY yang diabaikan tanpa solusi riil. Sektor yang paling banyak ialah menyoal perparkiran, hotel, dan toko modern. “Kasus terbanyak ialah soal perizinan, banyak yang tidak terpenuhi izin usahanya tapi dibiarkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement