Advertisement

Pemkot Jogja Berdalih Keluhan Perizinan Terlambat Diajukan Masyarakat

Sekar Langit Nariswari
Sabtu, 06 Januari 2018 - 11:40 WIB
Bhekti Suryani
Pemkot Jogja Berdalih Keluhan Perizinan Terlambat Diajukan Masyarakat

Advertisement

Pemkot Jogja merespons temuan Lembaga Ombudsman yang menyoroti kinerja lemabaga ini.

Harianjogja.com, JOGJA--Keluhan masyarakat soal pembangunan hotel dan properti dinilai sering terlambat diajukan. Keluhan baru disampaikan ketika pembangunan fisik dimulai dan dokumen izin sudah dikantongi investor.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja Setiyono mengatakan aduan masyarakat soal pemberian izin sebenarnya sudah diakomodasi di tahapan yang harus dijalani calon investor. Masyarakat bisa mengajukan aspirasinya saat proses sosialisasi kepada warga yang terdampak dan penyusunan dokumen kajian lingkungan.

“Disampaikan kepada masyarakat nanti seperti apa dampaknya, pasti ada berita acara mendetail, tidak mungkin hanya sekadar syukuran,” ujarnya Jumat (5/1/2018).

Karena itu, ia menilai tidak mungkin dokumen berita acara yang harus dilampirkan itu diganti dengan sekadar daftar hadir saat proses syukuran proyek. Mekanisme ini disiapkan agar proses pembangunannya sesuai aturan. Namun, ia mengakui seringkali keluhan warga datang terlambat ketika dokumen sudah dikeluarkan oleh pemerintah. “Itu yang menjadi tanda tanya. Padahal ada tahapannya, ketika awal adem ayem belakangan baru keluhan,” jelasnya.

Jika sudah begitu, warga hanya bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan izin yang sudah dikeluarkan. Sedangkan jika proyek yang sudah berjalan tidak terealisasi sesuai izinnya, menjadi kewenangan unit pengawasan. Ia mengatakan seharusnya proyek itu dihentikan dan investor bersangkutan harus kembali mengajukan izin sesuai dengan pembangunan di lapangan.

Berdasarkan data di Pemkot Jogja, setidaknya 10 izin terkait dengan properti diajukan setiap harinya dari total 150 izin yang masuk. Prosesnya sendiri di Kota Jogja sudah dilakukan dengan sistem satu pintu untuk mempermudah proses bagi masyarakat.

Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah Lembaga Ombudsman DIY Mohammad Saleh Tjan menjelaskan Pemkot Jogja dinilai lalai melakukan tindakan ketika terjadi pelanggaran regulasi. Lebih jauh, ia mengatakan dalam hal perizinan, seringkali ada yang tidak terpenuhi namun ditoleransi atau dibiarkan.

http://m.solopos.com/?p=882125">Baca juga : Dapat Peringkat Paling Buruk, Pemkot Jogja Pertanyakan Indikator Penilaian Ombudsman

Ia juga menyatakan ada banyak rekomendasi dari LO DIY yang diabaikan tanpa solusi riil. Sektor yang paling banyak ialah menyoal perparkiran, hotel, dan toko modern. “Kasus terbanyak ialah soal perizinan, banyak yang tidak terpenuhi izin usahanya tapi dibiarkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement