Advertisement
Penjual Miras di Prawirotaman Hanya Didenda Rp300.000

Advertisement
Pemilik kafe di Jalan Prawirotaman, Mergangsan yang tidak memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) didenda Rp300.000
Harianjogja.com, JOGJA-Pemilik kafe di Jalan Prawirotaman, Mergangsan yang tidak memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) didenda Rp300.000. Denda tersebut diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jogja dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Senin (15/1/2018).
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=884434">Kafe Prawirotaman yang Jadi Pusat Turis Asing Jogja Diminta Warga dan Ormas Ditutup
Denda tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman denda yang tertera dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan.
"Soal denda itu urusan hakim, kami hanya mengajukan yang melanggar ke persidangan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Satpol PP Kota Jogja, Christina Suhantini, Senin.
Christina mengatakan satu pemilik kafe yang didenda itu adalah yang terjaring razia bersama empat pemilik kafe lainnya saat razia gabungan Satpol PP dan kepolisian 3 Januari lalu. Dalam razia tersebut petugas menyita sekitar tiga ribuan botol minuman keras berbagai merek.
Selain merazia miras, para pemilik kafe tidak bisa menunjukan izin TDUP. Namun belakangan, dari hasil pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Jogja, dari lima kafe tersebut, dua dapat menunjukan izin TDUP, sementara satunya tidak memiliki TDUP sehingga langsung diajukan ke pengadilan untuk disidang tipiring.
Adapun dua pemilik kafe lainnya, sampai kemarin belum memenuhi panggilan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP. Christina mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada dua pemilik kafe untuk diperiksa. Apa langkah yang akan dilakukan jika panggilan kedua tidak juga diindahkan, "Kami laksanakan sesuai prosedur Penegakkan Perda, panggilan kedua dulu," kata dia.
Disinggung soal pelanggaran izin penjualan minuman kerasnya? Christina menyatakan sedang ditangani Polresta Jogja.
Christina menambahkan, Satpol PP juga memanggil empat pemilik kafe di Jalan Sosrowijayan, Gedongtengen, dalam razia akhir pekan lalu. Mereka diminta menghadap penyidik PPNS Satpol PP Kota Jogja pada Rabu mendatang. "Sebenarnya ada delapan kafe, tapi saat kami datang yang empat tutup, jadi hanya memproses yang empat kafe," kata Christina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Seorang Terapis Spa Usia Anak Tewas di Jaksel, Ini Respons KemenPPPA
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- SMAN 1 Jogja Setop Pembagian Paket, Operasional SPPG Dihentikan
- ASN Bantul Wajib Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih, Ini Alasannya
- SMA Kolese De Britto Jalin Kolaborasi dengan UNY & Munster University
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement