Advertisement
Satu Perusahaan di Sleman Belum Sanggup Bayar Gaji Sesuai UMK
Advertisement
Hanya satu perusahaan yang disetujui permohonan penundaan pembayaran gaji sesuai UMK.
Harianjogja.com, JOGJA--Dua perusahaan di DIY mengajukan penundaan pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Meski demikian, hanya satu perusahaan yang penundaannya disetujui.
Advertisement
Kedua perusahaan dengan skala menengah itu berlokasi di Kabupaten Sleman. Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Darmawan mengatakan ada dua perusahaan yang mengajukan penundaan secara resmi. Meski demikian, hanya ada satu perusahaan yang permintaannya disetujui. "Hanya saja cuma satu perusahaan yang disetujui karena dianggap sesuai," katanya ditemui Harianjogja.com di kantornya, Rabu (17/1/2018).
Selain dua itu, ia mengatakan perusahaan di Jogja sudah melaksanakan upah sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Sebagaimana ditetapkan gubernur, UMK untuk Kota Jogja yakni Rp1,70 juta, Sleman sebesar Rp1,57 juta, Bantul yakni Rp1,52, Kulonprogo sebesar Rp1,49 juta, dan Gunungkidul Rp1,45 juta.
Dikatakan pula jika pada tahun sebelumnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mengajukan penundaaan pembayaran sesuai UMK ini. Penundaan ini dikarenakan perusahaan yang bersangkutan merasa tidak sanggup memenuhi upah pekerjanya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, perusahaan diharuskan membayarkan selisih upah tersebut kepada pekerjanya setelah masa penundaan ini selesai. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/2015 tentang Penangguhan Upah Minimum. Sebelum putusan MK itu ditetapkan, perusahaan tidak berkewajiban membayar selisih upah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Disdik Solo Pastikan Sekolah di Kota Solo Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement