Advertisement

Kenalan di Facebook, Diajak Jalan ke Kaliurang Lalu Dirampok

Irwan A Syambudi
Rabu, 17 Januari 2018 - 18:40 WIB
Bhekti Suryani
Kenalan di Facebook, Diajak Jalan ke Kaliurang Lalu Dirampok

Advertisement

Pencurian dilakukan dengan mengancam korban menggunakan pisau dapur.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Berawal dari perkenalan di Facebook, tiga karyawan mebel nekat mencuri dengan cara kekerasan. Sejumlah uang tunai dan barang berharga korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Advertisement

Setelah kenal di Facebook, salah seorang pelaku STR, 23, warga Kabupaten Magelang merencanakan pencurian bersama kedua rekannya FRD, 20, warga Kabupaten Wonosobo, dan FR, 19, warga Kabupaten Salatiga. Mulanya korban berinisial P, 21, warga Desa Candibinangun, Kecamatan Pekem diajak jalan-jalan ke sebuah tempat wisata di Kaliurang pada Rabu (10/1/2018) malam.

"Korban dijemput oleh pelaku FR menggunakan mobil. Tapi di tengah jalan pelaku pura-pura berhenti dengan alasan mobilnya mogok. Saat pelaku turun membuka kap mobil, dua orang pelaku lain yang sudah bersiap menyergap korban dan meminta barang-barang berharga korban," kata Kapolsek Pakem, Kompol Haryanta kepada wartawan Rabu (17/1/2018).

Korban yang masih berada di dalam mobil kemudian diancam oleh kedua pelaku menggunakan pisau dapur. Jika tidak menyerahkan barang berharganya korban akan dibunuh. Di tengah ancaman tersebut korban terpaksa menyerahkan tas berisi uang tunai Rp200.000 dan juga ponsel senilai kurang lebih Rp1,5 juta.

Setelah barang berharga berpindah tangan, korban dijambak rambutnya dan dipaksa keluar dari mobil. Setelah itu, FR yang semula mengantar korban pun akhirnya memacu mobil bersama dua pelaku lain. Korban akhirnya ditinggal sendirian tepatnya di pinggir Jalan Kaliurang kilometer 21, Desa Hargobinanguan, Pakem sekitar pukul 23.00 WIB.

Beberapa hari setelah kejadian tersebut Polsek Pekem bersama dengan Polres Slemean melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku. “Ketiga pelaku kami tangkap dan sekarang kami amankan di Polsek Pekem. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.

Salah seorang pelaku STR mengakui dialah yang telah merencanakan aksi tersebut beberapa hari sebelumnya. Bermodal mobil pinjaman mililk atasannya seorang pengusaha mebel, dia mengajak rekan kerjanya yakni FRD dan FR untuk mencuri. Dia mengakui rencana jahatnya itu didasari himpitan kebutuhan.

“Gaji saya tidak cukup dan ibu saya di Magelang sedang sakit. Uangnya rencanaya saya gunakan untuk membantu pengobatan ibu saya,” ujarnya.

Selain digunakan untuk membantu pengobatan ibunya, pria bertubuh gempal bertinggi sekitar 160 sentimeter itu mengaku telah menggunakan hasil kejatannya untuk makan dan beli rokok. “Uangnya kami gunakan untuk makan di warung pecel lele dan membeli rokok,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement