Advertisement
Pengobatan Alternatif di Bantul Diadukan Warga
Advertisement
Pengobatan alternatif tersebut belum berizin.
Harianjogja.com, BANTUL--Tak berizin, pengobatan alternatif di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis diadukan oleh warga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Pasalnya, warga setempat merasa resah dengan jaminan keamanan jika berobat di tempat tersebut.
Advertisement
Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Sunarto mengatakan warga setempat khawatir karena mengetahui adanya pengobatan ilegal di wilayah mereka. Sebab dianggap membahayakan kesehatan warga. Setelah didatangi oleh Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, pemilik usaha pengobatan alternatif tersebut mengakui bahwa ia belum mengantongi izin dari instansi terkait.
Alasannya usaha tersebut baru berjalan tiga bulan. “Kami beri pengarahan untuk mengajukan izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tata cara pengobatan yang sehat,” katanya, Rabu (24/1/2018).
Sunarto menambahkan setelah diberi pengarahan, pemilik usaha diberikan waktu selama satu minggu hingga Selasa (30/1/2018) mendatang untuk mengurus perijinan sesuai peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





