Advertisement
Anak Jalanan di Sleman akan Dilindungi
Advertisement
Rancangan Peraturan Daerah terkait Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan ditargetkan selesai tahun ini
Harianjogja.com, SLEMAN- Rancangan Peraturan Daerah terkait Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan ditargetkan selesai tahun ini. Pemkab diminta menyiapkan perangkat pendukung jika perda tersebut diterapkan.
Advertisement
Ketua Komisi A DPRD Sleman Nuryanta mengatakan, saat ini Pansus terkait Raperda Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan sedang melakukan konsultasi dengan Pemda DIY terkait pembahasan raperda tersebut.
"Awalnya Raperda Penanganan Anak Jalanan, kemudian diubah menjadi Raperda Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan," katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (25/1/2018).
Perubahan tersebut salah satu masukan yang diberikan oleh Pemda DIY. Keberadaan Raperda tersebut, selain menangani masalah anak di jalanan juga bertujuan untuk mendukung status Sleman sebagai kota layak anak (KLA).
"Sebelum Raperda ini disahkan, alangkah baiknya jika Pemkab menyiapkan infrastrukturnya," usul politisi PPP ini.
Pansus sendiri, kata Nuryanta, juga menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut tahun ini. Dia meminta agar Pemkab juga menyiapkan perangkat pendukung terkait raperda tersebut.
Misalnya, kesediaan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memberikan identitas pada anak. "Bagaimana kesiapan Disdukcapil memberikan identitas bagi anak-anak itu?" ujarnya.
Hal lainnya, masalah kesiapan Dinas Sosial menampung atau melakukan pembinaan anak-anak tersebut. Apakah juga bisa melibatkan panti-panti sosial yang ada di Sleman atau cukup ditampung di tempat rehabilitasi anak milik Dinas Sosial Provinsi. Pansus akan segera berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk implementasi perda tersebut.
"Termasuk juga dinas kesehatan, kesiapan mereka menangani kesehatan anak-anak yang hidup di jalan. Makanya perlu dibentuk tim perlindungan anak untuk menangani masalah ini," ujarnya.
Selama ini, Pemkab tidak bisa berbuat banyak menangani anak-anak di jalanan karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya. Jika Raperda terkait disahkan, maka Pemkab bisa melahirkan kebijakan tertentu. "Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi anak yang hidup di jalanan," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
Advertisement