Advertisement
Dari Ratusan Reklame yang Terpasang di Jogja, Hanya 50 yang Berizin
Advertisement
Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan pemasangan reklame berukuran sedang dan besar wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan pemasangan reklame berukuran sedang dan besar wajib memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tiang reklamenya. Sampai saat ini baru sekitar 50an reklame ber-IMB dari ratusan reklame.
Advertisement
Ukuran reklame sedang berkisar 8x24 meter dan reklame besar ketentuan ukuran 24-32 meter. "Kalau ada reklame berukuran besar dan sedang tanpa IMB berarti melanggar," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono, baru-baru ini.
Setiyono mengatakan kewajiban pemasang reklame ukuran sedang dan besar sudah diatur dalam Perda No.5/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam perda yang mulai diberlakukan pada 2016 lalu tersebut, selain kewajiban mengurus IMB, reklame juga dilarang dipasang di taman, trotoar, jembatan, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, dan bangunan cagar budaya.
Selain itu, ketentuan pemasangan reklame di simpang empat maksimal empat reklame ukuran besar dan sedang. Jika di simpang empat ada lebih dari empat reklame, kata Setiyono, berarti melanggar. "Kecuali jarak 50 meter dari simpang baru boleh ada reklame lagi," kata dia.
Setiyono tak bisa memastikan berapa jumlah reklame yang berizin karena izin reklame baru ditangani Dinas Perizinan dan Penanaman Modal pada Juli 2017 lalu. Sebelumnya reklame di tangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja. Ia menyadari saat proses peralihan ada sekitar 800an reklame berizin.
Jumlah tersebut akumulasi dari reklame permanen atau reklame yang dipaang minimal satu tahun, dan reklame insidental atau izinnya hanya satu bulan dengan berbagai ukuran.
Setiyono menyatakan proses perizinan pemasanan reklame gratis, mudah, dan cepat, dan tidak sampai satu hari. "Yang bayar itu IMB-nya dan pajaknya," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 17 April 2024, Penjaringan Bakal Calon Pilkada Sleman, TPRT Sementara di Pantai Selatan Bantul
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
Advertisement
Advertisement