Advertisement

Kulonprogo Bentuk Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Uli Febriarni
Jum'at, 09 Maret 2018 - 22:20 WIB
Nina Atmasari
Kulonprogo Bentuk Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo membentuk tim intensifikasi penagihan pajak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo membentuk tim intensifikasi penagihan pajak, salah satu tugas tim tersebut adalah menggencarkan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ke perdusunan.

Advertisement

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Triyono menuturkan, tim intensifikasi sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan upaya penyesuaian data.

Hal ini dilakukan untuk mengecek kesamaan data para penunggak pajak, antara yang dimiliki oleh BKAD dan data yang dipegang oleh pemerintahan dusun.

Menurut dia, sudah merupakan fenomena umum bahwa para Wajib Pajak (WP) di tingkat perdusunan membayar PBB secara kolektif. Selain itu, mereka juga tidak sedikit yang tidak bisa langsung melunasi tagihan PBB mereka dalam sekali waktu, melainkan dengan cara mencicil kepada pengumpul.

"Misalnya seharusnya membayar Rp50.000 tapi bayarnya Rp20.000,  jadi uang yang dititipkan juga tidak bisa langsung disetorkan. Akhirnya ada yang sampai akhir tahun belum dilunasi, jadinya PBB belum jadi dibayar," terangnya, Kamis (7/3/2018).

Menurut dia, sejauh ini belum ada kasus WP yang begitu sulit ditagih. Terlebih BKAD selalu mengupayakan langkah persuasif dalam menjalankan penagihan.

Kendati demikian, pada 2018 ini Pemkab menilai perlu untuk menggencarkan penagihan atas tunggakan berkisar Rp1,6 miliar dari WP PBB, karena pajak merupakan pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Yogi Andiawan mengatakan pada jangka waktu satu semester, Kejari dan Pemkab merencanakan melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang diteruskan dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Seksi Datun Kejari Kulonprogo. Salah satu yang diatur dalam SKK adalah kuasa penagihan tunggakan pajak daerah, termasuk PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement