30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Proses inventarisasi SG dan PAG akan menggunakan dana keistimewaan
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tahun ini akan melanjutkan proses pendataan lahan Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG) yang sudah dilakukan sejak 2015 lalu.
"Tahun ini kami menargetkan 100 bidang tanah SG dan PAG terinventarisasi," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja, Hari Setya Wacana, saat dihubungi Minggu (11/3/2018).
Hari mengatakan proses inventarisasi SG dan PAG akan menggunakan dana keistimewaan. Ia tidak hafal nominalnya. Setelah 100 bidang tanah SG dan PAG terdata, tahun depan pihaknya akan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Kraton dan Pura Pakualaman, sebagai lembaga.
Setelah sertifikat hak milik keluar, Pemerintah Kota Jogja akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak yang menempati lahan SG dan PAG tersebut untuk mengurus kekancingannya. Hari meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan pendataan tersebut, karena masyarakat tetap berhak menemati lahan SG dan PAG.
Justru, kata dia, masyarakat akan mendapat kemudahan dalam proses administrasi ketika lahan yang ditempati sudah jelas kepemilikannya. "Setelah ada sertifikat hak miliknya, nanti Kraton yang akan mengeluarkan kekancingan," ujar Hari.
Ia menyebut pendataan lahan SG dan PAG tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Pada 2017 lalu, total ada 71 bidang tanah SG dan PAG yang terdata dan sudah disertifikatkan. Kemudian pada 2016 dan 2015 masing-masing ada 50 bidang yang terdata.
Menurut dia, sebagian besar lahan SG dan PAG yang terdaftar di Jogja adalah perkantoran yang ditempati pemerintahan dan instansi, ruang terbuka hijau, dan rumah yang di tempati masyarakat. Artinya hampir tidak ada lahan SG dan PAG yang kosong.
Sebelumnya, Agustus 2015 lalu, Kepala Bagian Pertanahan, Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY Ismintarti mengatakan, proses inventarisasi lahan SG dan PAG akan menggunakan peta 1838, di mana tahun tersebut merupakan awal dari adanya kelurahan dan desa. Proses pendataan juga melibatkan perangkat desa. Ia mengatakan, tanah SG dan PAG tidak boleh disertifikatkan menjadi hak milik pribadi, kecuali jika memang sudah terjadi sebelum adanya Undang-Undang Keistimewaan DIY, tidak menjadi persoalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.