Advertisement

Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Regulasi Taksi Online

I Ketut Sawitra Mustika
Senin, 12 Maret 2018 - 17:20 WIB
Nina Atmasari
Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Regulasi Taksi Online

Advertisement

Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY akan melakukan protes keras jika penindakan taksi online kembali diundur

Harianjogja.com, JOGJA--Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY akan melakukan protes keras jika penindakan taksi online kembali diundur. Pemerintah diminta tegas. Jika penegakan Peraturan Menteri (PM) 108/2017 terus ditunda, maka sebaiknya regulasi itu dibatalkan saja sepenuhnya.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=901862">Demo Driver Online, 2 Kendaraan Dirusak

Ketua Organda DIY Agus Andrianto heran dengan sikap Pemerintah, karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai penegakan PM 108/2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu.

"Sebenarnya mau diatur atau tidak? Kalau memang PM 108 mau diterapkan, kami tuh ngikut kok mas. Sekarang yang di lapangan tergantung pemerintah. Sebenarnya mau seperti apa? Kalau mau diatur semua ya diatur, kalau enggak ya jangan diatur semua," ucapnya melalui sambungan telepon, Senin (12/3/2018).

Jika tetap belum ada ketegasan dari Pemerintah, Organda DIY akan segera melayangkan protes. Agus mengatakan saat ini bentuk protes masih digodok. Entah mogok beroperasi atau menuntut supaya PM 108/2017 digugurkan saja sekalian.

Namun, jika Pemerintah mengeluarkan surat yang menyatakan 1 April penindakan akan dimulai kembali, maka Organda DIY akan mengurungkan niat protes.

"Kalau tegakkan, ya tegakkan saja. Pemerintah tidak tegas, kerugian juga bagi kami dengan ketidaktegasan ini. Dulu pemerintah sudah sampaikan Februari akan dilaksanakan, kok mundur lagi tuh alasannya apa? Saya pikir, kalo dari kami, masa toleransinya sudah cukup lah," imbuh Agus.

Seperti diketahui pemberlakuan PM 108/2017 diundur karena mendapatkan tentangan luas dari supir taksi online. Awalnya, aturan ini akan berlaku efektif per 1 Februari sehingga yang melanggar akan dirazia, tapi setelah ada penolakan keras, penindakan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Namun, dua hari yang lalu Menteri Perhubungan Budi Karya hanya memberi batas waktu sebulan bagi supir taksi online untuk mengurus SIM A umum. Razia akan dilakukan pada 1 April untuk menindak pengemudi yang belum memilki SIM A umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Mendampingi Anak untuk Merdeka Belajar

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement