Advertisement
Ini Daftar 16 Biro Umrah Bermasalah di Jogja
Advertisement
Ada 16 biro umrah tak berizin.
Harianjogja.com, JOGJA--Ada 16 biro umrah dan haji khusus di DIY yang dinyatakan pemerintah tidak berizin dan terancam dipidanakan.
Advertisement
Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mengancam akan mempidanakan pengelola 16 biro perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara haji khusus yang tidak mengurus izinnya sampai akhir bulan ini.
Kanwil Kemenag DIY sudah melayangkan peringatan terakhir kepada 16 biro umrah tersebut terkait legalitas usaha yang harus dimiliki sampai batas akhir 31 Maret 2018, "Kalau sampai batas akhir belum juga mengurus izin, kami sudah berkoordinasi dengan Polda DIY untuk diproses hukum," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kanwil Kemenag DIY, Noor Hamid, saat dihubungi Rabu (14/3/2018).
Berikut daftar 16 biro umrah haji khusus yang belum berizin di DIY :
1. PT Mitra Amirah Asyri
2. PT Albilad Universal
3. PT Ramah Fista Internasional
4. PT Noor Cahaya Mulia
5. Pelangi Tour and Travel
6. As-Shofa Tours & Travel
7. PT Amanah Iman Wisata
8. PT Shafa Marwah Tours
9. PT Tur Silaturahmi Nabi
10. PT An Naja Tour Haji Umroh
11. Ebad Wisata
12. Batik Travel
13. Nurrahman Tours
14. Srikandi (PT Hijau Tumbuh Kembang)
15. PT Buana Sentosa Utama
16. PT Safar Amanah Internasional
Sumber : Kanwil Kemenag DIY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
- Waktu Pembuatan Akun SPMB RTO di Jogja Diperpanjang, Begini Penjelasan Disdikpora
Advertisement
Advertisement