Advertisement
Pasar Klithikan Menyimpan Masalah, dari Lapak Macet hingga Calo
Advertisement
Berbagai permasalahan dirasakan oleh para pedagang Pasar Klithikan
Harianjogja.com, JOGJA - Berbagai permasalahan dirasakan oleh para pedagang Pasar Klithikan. Masalah seperti percaloan internal dan pembiaran lapak macet beroperasi menurut mereka membuat jumlah kunjungan semakin menurun.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=888618">Pasar Klithikan Buka Bursa Jual Beli Motor Setiap Sabtu dan Minggu
Para pedagang menilai Dinas Perdagangan Kota Jogja kurang kinerja nyata membatu mereka mengatasi permasalahan tersebut.
Penggerak Bursa Motor Jogja sekaligus pedagang ponsel bekas Pasar Klithikan, Trisno, mengatakan saat ini semakin banyak lapak yang gulung tikar. Menurutnya, ada permainan pihak bank dalam pemberian kredit.
Dia merasa pihak bank telah membohongi para pedagang dalam kelayakan kredit. Sehingga akhirnya lapak tersebut bangkrut dan hengkang dari pasar tanpa pencabutan izin lapak.
"Sudah gitu lapak yang gulung tikar tidak segera dicabut izinnya, mereka masih harus bayar sewa lagi. Wong sudah tidak pernah jualan kok disuruh bayar. Kalau hanya retribusi tidak apa-apa. Mending dinas segera mencabut izin lapak itu," kata Trisno, Rabu (14/3/2018).
Trisno mengatakan langkah dinas terkait terlalu lambat dan minim aksi nyata. Dia merasa proses pencabutan izin terhadap lapak gulung tikar terlalu berbelit-belit dan terkesan seperti ada pembiaran.
"Katanya sudah SP tapi sampai sekarang nyatanya belum dicabut juga izinnya. Segera cabut izin lapak bangkrut, ganti dengan yang potensial," kata Trisno.
Kondisi tersebut, menurut Dwi, salah satu pedagang di Pasar Klithikan, diperparah dengan adanya percaloan internal yang sudah terjadi selama tiga tahun. Menurutnya, hal tersebut yang membuat pengunjung kapok berbelanja atau menjual barang ke Pasar Klithikan.
"Kami minta tolong tindakan nyata dari Dinas, atur pedagang di sini terutama yang suka mangkal di pintu utama buat narik pungli ke pengunjung yang mau jual barang. Ini sudah tiga tahun dibiarkan," kata Dwi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pendapatan Disperindag Kota Jogja, Supartama mengatakan terkait permasalahan lapak, harus ada mekanisme Surat Peringatan yang harus ditaati.
"Kalau sudah SP 3 secara bersama-sama akan diberi SK pencabutan. Kami sudah dua kali SK pencabutan. Sebetulnya tempat yang tidak dimanfaatkan segera proses SP 3 untuk dicabut dan ditawarkan pada masyarakat," kata Supartama.
Lebih jauh, Supartama mengatakan dinas tidak bisa ikut campur dalam masalah pembiayaan bank atau koperasi.
Sementara untuk percaloan yang dilakukan oleh pedagang internal, Supartama menyarankan pedagang untuk menyediakan jasa yang tarifnya terukur secara kualitas.
"Kalau apa yang diperbantukan memang fair dengan harganya, maka akan jadi keuntungan," kata dia.
Lebih jauh, Supartama juga mengatakan agar pedagang tidak mengarahkan pengunjung menuju ke lapak mereka atau lapak pedagang lain. "Dibebaskan saja," kata Supartama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bertemu Presiden Uni Emirat Arab, Jokowi Minta Harga Minyak Lebih Kompetitif
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 Desember 2023, Akses Penumpang KA Bandara YIA di Stasiun Tugu Pindah ke Sisi Barat
- 883 Ribu Kendaraan Diperkirakan Masuk Jogja di Libur Nataru, Ini Langkah Dishub DIY
- Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank
- Berharap Wisata Jogja di Akhir Tahun Tak Terdampak Hirup Pikuk Kampanye
- Simak Daftar Caleg DPRD DIY 1 untuk Pemilu 2024
Advertisement
Advertisement