Advertisement
Usaha Percetakan dan Katering Berpotensi Munculkan Gratifikasi untuk Pegawai Pemkab
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan seluruh pegawai dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan seluruh pegawai dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi.
Advertisement
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, praktik pemberian gratifikasi sebagai awal terjadinya korupsi sehingga harus dicegah. Oleh karenanya, pemkab memberikan aturan yang tegas agar setiap pegawai tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun.
“Harus ditolak meski nominalnya kecil karena pemberian itu bisa menjadi awal terjadinya korupsi,” kata Drajad usai mengikuti acara Sosialisasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi dengan Direktorat Pencegahan KPK di Ruang Rapat Bupati, Rabu (21/3/2018).
Menurut dia, pemberian gratifikasi tidak hanya menyangkut ke dalam proyek-proyek bernilai besar. Hal ini dikarenakan, pemberian tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha yang bergerak di bidang percetakan, alat tulis kantor hingga usaha katering.
“Biasanya mereka akan datang pada saat memasuki akhir tahun dan memberikan bingkisan. Harapan kami, itu ditolak karena sudah diatur dengan tegas tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 17 Februari 2026
- Rute Bus Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron, 17 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 17 Februari
- Cuaca DIY Selasa 17 Januari: Sebagian Besar Wilayah DIY Hujan Sedang
- Top 10 Harian Jogja, 17 Februari 2026: Dari Canden ke Reaktor Nulklir
Advertisement
Advertisement




