Advertisement
Usaha Percetakan dan Katering Berpotensi Munculkan Gratifikasi untuk Pegawai Pemkab
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan seluruh pegawai dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan seluruh pegawai dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi.
Advertisement
Sekretaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, praktik pemberian gratifikasi sebagai awal terjadinya korupsi sehingga harus dicegah. Oleh karenanya, pemkab memberikan aturan yang tegas agar setiap pegawai tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun.
“Harus ditolak meski nominalnya kecil karena pemberian itu bisa menjadi awal terjadinya korupsi,” kata Drajad usai mengikuti acara Sosialisasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi dengan Direktorat Pencegahan KPK di Ruang Rapat Bupati, Rabu (21/3/2018).
Menurut dia, pemberian gratifikasi tidak hanya menyangkut ke dalam proyek-proyek bernilai besar. Hal ini dikarenakan, pemberian tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha yang bergerak di bidang percetakan, alat tulis kantor hingga usaha katering.
“Biasanya mereka akan datang pada saat memasuki akhir tahun dan memberikan bingkisan. Harapan kami, itu ditolak karena sudah diatur dengan tegas tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement